Resmi! MK Panggil Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju, Wajib Hadir dan Tak Perlu Minta Izin Presiden

- 3 April 2024, 07:10 WIB
Suasana sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarata, Selasa (2/4/2024).
Suasana sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarata, Selasa (2/4/2024). /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc

FLORESTERKINI.com – Kabar tentang rencana pemanggilan empat menteri dalam Kabinet Indonesia Maju (KIM) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya pasti terjawab.

Empat menteri yang sebelumnya dijadwalkan akan dipanggil tersebut antara lain Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Para menteri Kabinet Jokowi Jilid 2 itu dipanggil sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024 yang akan datang.

Baca Juga: Penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT Serahkan 2 Pelaku Penangkap Penyu Hijau ke Kejari Flores Timur

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada empat menteri tersebut untuk memberikan keterangan sesuai jadwal sidang yang sudah ditentukan.

"Hari ini, Selasa, sudah dikirimkan surat pemanggilan resmi kepada para pihak tersebut," kata Fajar di Jakarta, Selasa, 2 April 2024.

Meski begitu, Fajar tidak menjelaskan secara terperinci mengenai mekanisme kehadiran para pihak tersebut. Selain itu, dirinya juga tidak menyebut siapa saja pihak yang sudah mengonfirmasi akan hadir nanti. Namun ia menegaskan, para pihak yang sudah dipanggil itu wajib hadir.

"Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan," katanya.

Baca Juga: Ingin Mudik Aman dan Nyaman? Ini Tips-tips Penting yang Perlu Diketahui Pemudik

Tidak Perlu Minta Izin Presiden

Sementara itu, menurut Staf Khusus (Stafsus) Presiden bidang Hukum Dini Purwono, para Menteri KIM yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh MK dalam lanjutan sidang PHPU tidak perlu meminta izin kepada presiden Jokowi.

Hal itu dikarenakan secara regulasi, MK berhak memanggil siapapun warga negara Indonesia yang dianggap perlu dimintai keterangannya dalam sebuah kasus yang sedang mereka tangani.

“Tidak perlu (meminta izin) karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya,” ujar Dini di Jakarta, Selasa, 2 April 2024.

Baca Juga: Kuota CPNS dan PPPK 2024 Ditetapkan, Pemda Flores Timur Ungkap Waktu Dimulainya Seleksi

Menurut Dia, pemerintah sangat menghormati MK sebagai lembaga peradilan serta seluruh proses dan tahapan persidangan yang sedang dijalankan saat ini.

Pemerintah bahkan berharap, dengan kehadiran sejumlah menteri untuk menyampaikan keterangan dalam lanjutan sidang PHPU nantinya akan memperlancar dan memberikan kontribusi penting bagi keputusan yang akan diambil.

“Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah,” tutup Dini.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah