Selain itu, komponen THR lainnya bagi untuk tiga kategori penerima dimaksud adalah tunjangan yang melekat dengan gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta seratus persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya seratus persen untuk ASN daerah.
"Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia.
Sedangkan komponen THR dan Gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Adapun bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.***