Joe Biden Menandatangani RUU Pendanaan Sementara, Beginilah Reaksi Sebagian Besar Republikan

- 4 Desember 2021, 08:02 WIB
Presiden AS Joe Biden. Presiden AS Joe Biden telah menandatangani undang-undang yang akan mendanai pemerintah hingga 18 Februari.
Presiden AS Joe Biden. Presiden AS Joe Biden telah menandatangani undang-undang yang akan mendanai pemerintah hingga 18 Februari. /EVELYN HOCKSTEIN/REUTERS

FLORES TERKINI – Presiden AS Joe Biden telah menandatangani undang-undang yang akan mendanai pemerintah hingga 18 Februari.

Hal ini diungkapkan dari Gedung Putih untuk menghindari risiko penutupan setelah undang-undang tersebut mendapat tentangan dari beberapa Partai Republik mengenai mandat vaksin.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat 3 Desember 2021, Gedung Putih berterima kasih kepada para pemimpin kongres atas pekerjaan mereka dalam meloloskan RUU tersebut.

Baca Juga: Amerika Serikat Sedang Berusaha Melacak Indikator dan Peringatan Seputar Aktivitas Militer di Dekat Ukraina

Namun, sebelumnya pada hari itu, Biden mengatakan bahwa meskipun layak untuk memuji bipartisan, Biden angkat bicara.

“Mendanai pemerintah bukanlah pencapaian yang bagus, itu adalah hal minimal yang perlu dilakukan,” katanya.

Kedua kamar Kongres mengesahkan undang-undang pada hari Kamis untuk menghindari penutupan jangka pendek pemerintah.

Baca Juga: Putra Mantan Presiden Panama Mengaku Bersalah dalam Kasus Korupsi Amerika Serikat

Itu membuat pemerintah federal berjalan selama 11 minggu lagi, umumnya pada tingkat pengeluaran saat ini, sambil menambahkan $7 miliar untuk membantu pengungsi Afghanistan.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah