Covid-19 Terus Membengkak di Sejumlah Daerah, Pemkab Lembata Batasi Kerumunan Massa

23 Juni 2021, 21:14 WIB
Pemkab Lembata batasi kerumunan massa. /

FLORES TERKINI - Merebaknya jumlah penderita Covid-19 di Kabupaten Lembata menyebabkan Pemerintah Kabupaten Lembata kembali membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.

Melalui surat pemberitahuan Nomor: BU.440/1336/PEM/VI/2021, pada Rabu, 23 Juni 2021 yang ditandatangani Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali sebagai ketua pelaksana satgas penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Kabupaten Lembata, maka ada 11 poin penting yang dikeluarkan oleh pemda.

1. Untuk kegiatan keagamaan, baik di gereja, masjid maupun pura hanya diijinkan dengan peserta maksimal 50% dari kapasitas ruangan/tempat.

Baca Juga: Gelar Pelatihan Pengeloaan Desa Wisata, Disparbud Flores Timur Harapkan Desa Membangun Kota Menata

2. Pesta/perayaan/syukuran ditiadakan.

3. Untuk kegiatan kumpul keluarga (kelurga inti dan atau keluarga serumpun) yang diadakan di rumah atau gedung, dihadiri maksimal 10 orang dengan tetap memperhatikan Prokes.

4. Acara kedukaan baik di dalam ruangan dan atau di luar ruangan (tempat terbuka) hanya diijinkan dengan peserta maksimal 50% dari kapasitas ruangan/tempat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kian Mencemaskan, Bupati Flores Timur NTT Keluarkan Surat Edaran bagi Pelaku Perjalanan

5. Penyelenggaraan rapat (termasuk rapat-rapat DPRD), pertemuan/sosialisasi, bimtek/FGD dan kegiatan sejenis lainnya yang dilakukan instansi pemerintah maupun pihak lainnya dan dilaksanakan di dalam ruangan dibatasi maksimal 10 orang dan di luar ruangan maksimal 20 orang.

6. Penyelenggaraan rapat (termasuk rapat-rapat DPRD), pertemuan/sosialisasi, bimtek/FGD dan kegiatan sejenis lainnya yang dilakukan instansi pemerintah maupun pihak lainnya dengan melibatkan personil dari luar instansi/pihak lain tersebut dilaksanakan melalui video converence/dalam jaringan.

7. Kegiatan persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Lembata, rapat-rapat Forkompinda, rapat-rapat Satgas Covid-19 maupun rapat-rapat Komando Tanggap Darurat/transisi darurat menuju pemulihan bencana dikecualikan dalam ketentuan ini dan dilaksanakan sesuai Prokes yang berlaku.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Flores Timur Terus Melonjak, RSUD Larantuka Sulap Ruang VIP Jadi Ruang Isolasi

8. Kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksudkan pada point lima (5) yang dilaksanakan di luar ruangan (menghadirkan peserta lebih dari 10 orang) dan berskala kabupaten wajib melaporkan dan mendapatkn persetujuan dari Satgas Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Lembata, sementara untuk yang berskala kecamatan dan desa wajib memperoleh rekomendasi dari Satgas Covid tingkat kecamatan.

9. Untuk pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan oleh ASN, pimpinan OPD, diminta mengatur kembali jam kerja setiap ASN pada masing-masing instansi secara bergilir (shift) sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dengan msmperhatikan kapasitas ruangan yang ada. Pengaturan jam kerja ini bukan berarti bekerja dari rumah.

10. Seluruh pimpinan instansi agar melakukan sterilisasi kantor dan lingkungan kantor dengan penyemprotan disinfektan secara berkala.

11. Pembatasan kegiatan masyarakat ini diberlakukan sejak hari Rabu, 23 Juni 2021 hingga Rabu, 14 Juli 2021.***

Editor: Eto Kwuta

Tags

Terkini

Terpopuler