SADIS! Seorang Ayah di Flores Timur Tiduri Anak Sendiri Selama 3 Tahun hingga Hamil

24 Juni 2022, 14:38 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay/geralt

FLORES TERKINI – Sungguh sangat sadis dan miris perilaku seorang ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri di Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Perilaku tidak terpuji dan sadis itu dilakukan oleh pelaku dengan inisial GLK (60) yang tega merudapaksa anaknya sendiri selama tiga tahun berturut-turut hingga hamil saat ini.

Gadis polos yang bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) yang berusia 19 tahun kini harus menanggung aib atas perbuatan ayah biologisnya sendiri.

Baca Juga: IKATAN CINTA Jumat 24 Juni 2022: Nino Gugat Cerai Elsa, Ada Wanita Lain Berparas Molek dan Seksi

Kisah sadis ini pun harus berakhir di pihak Kepolisian Resort (Polres) Flores Timur lewat laporan yang diberikan oleh ibu kandungnya dengan dampingan salah satu anggota keluarganya.

Laporan polisi pun kemudian dikeluarkan dengan Nomor: STPL/146/VI/2022/SPKT, tertanggal Rabu 22 Juni 2022.

Terungkap dari Ignas, salah satu anggota keluarga yang mana mengatakan bahwa kejadian yang menimpa korban ini sudah terjadi sejak korban masih berusia 16 tahun.

Baca Juga: Imbas Honorer Dihapus pada November 2023, Penjabat Bupati Flotim Larang Rekrut Pegawai Non ASN

Selama tiga tahun peristiwa itu pun tertutup lantaran sang anak ketakutan sebab dirinya selalu mendapat ancaman dari ayah kandungnya.

"Kejadian baru terungkap sekarang, selama ini kami tidak tahu. Anak ini bercerita bahwa kejadian menimpanya sejak usia 16 tahun. Anaknya juga merasa ketakutan karena bapak kandungnya sendiri mengancamnya," ungkap Ignas.

Tentu saja peristiwa ini membuat keluarga merasa sangat terpukul apalagi kondisi anak sekaran sedang hamil.

Baca Juga: DPR RI Setujui Draf RUU Pemekaran 5 Provinsi di Indonesia, Flores Bakal Berdiri Sendiri?

"Kami Keluarga cukup terpukul atas kejadian ini, apalagi anak ini kondisinya sedang hamil. Untuk pembuktian kami lakukan visum di RSUD Larantuka agar mengetahui secara pasti berapa bulan usia kehamilannya,” ujarnya.

“Kami sudah membuat laporan kepolisian. Yang membuat Laporan tersebut adalah mama kandungnya (KTA) didampingi kami sebagai keluarga. Bapaknya sekarang sudah ditahan pihak Polres Flotim," sambungnya.

Sementara Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngura Joni Mahardika, melalui Kasi Humas, IPDA Sanusi Anwar saat didatangi membenarkan hal tersebut.

“Iya benar kejadiaannya, korban bersama keluarga sudah membuat laporan tersebut,” jelas Sanusi.***

Editor: Max Werang

Tags

Terkini

Terpopuler