Aliran Kepercayaan di NTT Mulai Dipantau, Kejati: Masyarakat Jangan Ragu untuk Melapor Jika Ada yang Sesat

10 Agustus 2022, 19:08 WIB
Kajati NTT Menggelar Rapat Kordinasi Bersama Tim Pakem. /ANTARA/Benny Jahang

FLORES TERKINI - Aliran kepercayaan sesat atau menyimpang mulai dideteksi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal ini dibuktikan dengan upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTT yang melakukan kordinasi dengan tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem).

Dikutip dari antara, kordinasi yang dilakukan Kejati Provinsi NTT dengan tim Pakem ini tidak lain adalah sebagai upaya mendeteksi aliran kepercayaan yang sesat atau menyimpang di daerah ini.

Baca Juga: Prediksi Sinopsis Cinta Setelah Cinta Kamis 11 Agustus 2022: Niko Lagi-lagi Kepergok, Starla yang Panik

Kordinasi ini kemudian berlanjut dengan digelarnya rapat bersama antara pihak Kejati NTT dan Tim Pakem di Kupang, Rabu 10 Agustus 2022.

Menurut Hutama Wisnu, selaku Kepala Kejati NTT, rapat yang digelar ini bertujuan untuk mengawasi dan mendeteksi aliran apa saja yang tengah beredar di tengah masyarakat.

Turut hadir dalam rapat tersebut Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi NTT, Direktur Intelkam Polda NTT, Pasi Intel Korem 161/Wira Sakti, dan Dinas Kesbangpol NTT.

Baca Juga: Kupas Ramalan Zodiak Besok Kamis 11 Agustus 2022: Aquarius Temani Kekasih Anda, Suasana Hati Pisces Terganggu

Hadir juga Dinas P dan K NTT, Kepala Kanwil Agama NTT, Kepala FKUB NTT, Para Pemuka Agama Kota Kupang, para tokoh pemuda Kota Kupang.

Adapun aliran kepercayaan yang perlu diawasi adalah aliran-aliran kepercayaan yang terindikasi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Kegiatan ini berkaitan dengan kaidah, keimanan. Semua inikan saudara kita. Sepanjang itu tidak menyimpang dari aliran kaidah agama tentu saja kita akan melakukan untuk pembinaan, kata Kajati NTT.

Baca Juga: Bongkar Ramalan Zodiak Kamis 11 Agustus 2022: Aries Jangan Memihak, Taurus Bakal Berjuang untuk Cinta

Tujuan jangka panjang dari pengawasan dan pendeteksian aliran kepercayaan yang terindikasi meresahkan masyarakat ini adalah mengembalikan masyarakat untuk kembali pada kaidah agamanya.

"Supaya bisa kembali lagi ke masyarakat, bisa kembali lagi ke kaidah agamanya," lanjut Hutama Wisnu.

Dalam kesempatan yang sama, Hutama Wisnu mengatakan jika ditemukan adanya penyimpangan, terutama ada tindakan penodaan agama, maka penegakan hukum akan dijalankan.

Baca Juga: Laga Divisi Utama Piala Bupati Flotim 2022 Mulai Digelar Kembali Besok, Tanpa Penonton hingga Final?

"Semuanya berasal dari masyarakat ada masyarakat yang ikut atau tidak memahami secara mendalam mengenai keagamaan, sehingga terbawa ke aliran kepercayaan yang mungkin menyimpang atau sesat di masyarakat," katanya.

Namun, jika ditemukan ada aliran kepercayaan yang tidak menyimpang, maka akan digandeng dan dibina untuk kembali pada agamanya semula.

Hutama menginformasikan jika tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pendeteksian ini hanya sebatas pembinaan.

Baca Juga: KABAR BURUK! DPR Minta Pemerintah Hentikan Seleksi CPNS dan PPPK 2022: Ternyata Ini Penyebabnya

"Kembali ke aturan kaidah agamanya masing-masing. Tindakan yang dilakukan hanya bersifat pembinaan," kata.

Selanjutnya mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau ini meminta agar masyarakat bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum setempat.

Kerja sama ini penting dilakukan ketika masyarakat menemukan atau mengetahui adanya kegiatan aliran kepercayaan yang menyimpang atau sesat.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler