Diduga Terlibat Kasus Narkoba, ASN di Lembata Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Larantuka

21 September 2023, 20:55 WIB
Ilustrasi narkoba. /Pixabay.com

FLORES TERKINI – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial PLB saat ini sedang bertugas di Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditangkap beberapa waktu lalu atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika kini melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Larantuka.

PLB menggugat kepolisian yang menangani perkara tersebut. PLB ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur (Flotim) lantaran kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,64 gram, Sabtu, 22 Juli 2023 yang lalu.

Kuasa hukum PLB, Theodorus Marthen Wungubelen, menyebutkan ada banyak kejanggalan dalam proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan sampai pada penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

Baca Juga: Pekan Pertama Bulan September 2023, Polres Manggarai Barat Berhasil Ringkus 2 Pengedar Narkoba

"Oleh karena itu dengan tetap menghormati kerja teman-teman penyidik, kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Larantuka, tinggal menunggu jadwal sidang," ungkap Ruth Wungubelen, Kamis, 21 September 2023.

Ruth Wungubelen menegaskan, praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji tindakan penyidikan apakah memenuhi syarat. "Kami semua berharap penyidik harusnya lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya," ujarnya.

Ruth Wungubelen menyebut PLB tidak memiliki histori kriminal. Berdasarkan tes laboratorium, PLB dinyatakan negatif narkoba. Oleh karena itu, Ruth melanjutkan, PLB bukan pengedar, pemakai, atau pemilik sabu-sabu seperti tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Masih Ingusan, Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Selain itu, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2010, PLB seharusnya diarahkan menjalani rehabilitasi, bukan penjara. Soal sabu-sabu 0,64 gram yang ditemukan dalam barang bawaan PLB di Pelabuan Larantuka, Ruth mengklaim bahwa kliennya tidak tahu jika itu adalah sabu-sabu.

"Barang yang ditemukan itu juga barang titipan seseorang bernama Terju yang minta diantar ke salah satu hotel di Larantuka," ungkap Ruth Wungubelen.

Ruth Wungubelen lebih lanjut mempertanyakan kasus tertangkapnya pria berinisial RSK (25) warga  Kecamatan Ile Mandiri, yg diringkus oleh Satnarkoba Polres Flores timur, pada bulan November lalu 2022 lalu, yang dari tangan pelaku disita sabu-sabu seberat 0,9 gram.

Baca Juga: Mengejutkan! Anak Lilis Karlina yang Masih SMP Diduga Jadi Pengedar Narkoba

"Kalau kasus itu dihentikan karna pelaku negatif berdasarkan pemeriksaan urinenya dan hanya 0,9 gram, kenapa terhadap klien kami 0,64 gram, hasil  tes urine negatif tetap diproses? "

"Oleh karena hasil tes urine negatif dan syarat berat gram juga tidak layak kasus ini dibawah ke Pengadilan maka sebenarnya kami  juga sudah ajukan restorative justise tapi tidak ditanggapi," ungkapnya.***

Editor: Max Werang

Tags

Terkini

Terpopuler