Pelaksana Lapangan Proyek Talud di Flores Timur Ditahan Jaksa, Gegara Kerjakan Proyek Tanpa Dasar Hukum

17 Oktober 2023, 08:41 WIB
Pihak Kejari Flores Timur saat penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan talud penahan longsor Kali Belo, Senin (16/10/2023). /Eman Niron/FLORES TERKINI

FLORES TIMUR – Penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan talud penahan longsor Kali Belo Tahun Anggaran 2021 di Desa Geken Derang, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur (Flotim), sungguh mengagetkan publik di tanah Lamaholot.

Misteri dugaan penyimpangan sebagaimana yang dilaporkan warga pasca fisik talud yang dikerjakan pihak PT Entete Jaya Konstruksi tersebut hancur direntang waktu pemeliharaan (separuh waktu tahun 2022 silam) pun kini kian tersibak.

Intensitas penyelidikan dan penyidikan dalam formula senyap ala tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Flotim kemudian berujung pada gelar ekspos di fase sidik, Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Lagi dan Lagi di Flores Timur! Seorang ASN Tersandung Masalah Hukum

Setelah mendalami keterangan saksi CS selaku Pelaksana Lapangan (tanpa dasar hukum) pada paket bernilai kontrak Rp2.700.000.000 tersebut, barisan penyidik Pidsus lalu menetapkan CS bersama ELLS selaku PPK dan Direktur PT Entete Jaya Konstruksi berinisial YKD sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dengan label tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Flotim, Cornelis Oematan, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan tinjauan lapangan di tahapan penyelidikan dan penyidikan serta perhitungan nilai kerugian oleh akuntan profesional, tim penyidik dalam gelar ekspos meyakini ada indikasi perbuatan melanggar hukum tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Ada tiga pihak yang lebih bertanggung jawab, dan olehnya kami lalu menetapkan ELLS yang bertindak sebagai PPK paket pekerjaan tersebut bersama YKD selaku Direktur PT. Entete Jaya Konstruksi selaku Kontraktor Pelaksana dan CS (Pelaksana Lapangan) yang tanpa dasar hukum itu sebagai tersangka,” kata Cornelis Oematan dalam keterangan persnya.

Baca Juga: Di Flores Timur, Aktivitas Bongkar-Muat Barang dan Penumpang Kapal Mendadak Terjadi di Tengah Laut, Ada Apa?

Usai penetapan tersangka tersebut, tim penyidik Pidsus Kejari Flotim pun langsung menahan CS dan menitipkannya di Rutan Kelas IIB Larantuka, Flores Timur.

Cornelis mengatakan, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: PRINT 01/N.3.16/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023, telah dilakukan penahanan  terhadap tersangka CS di Rutan Kelas IIB Larantuka.

“(Tersangka CS) ditahan selama 20 hari, terhitung hari ini (16 Oktober 2023) hingga 4 November 2023 mendatang,” tandas Cornelis Oematan sembari menegaskan pihaknya telah mempunyai target waktu terkait pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor PN Kupang.***

Editor: Max Werang

Tags

Terkini

Terpopuler