Dishub NTT Resmi Berlakukan Larangan Mudik Idul Fitri 2021 untuk Meredam Penyebaran Covid-19

- 3 Mei 2021, 09:30 WIB
Surat Edaran Dinas Perhubungan NTT terkait larangan mudik Idul Fitri 2021.
Surat Edaran Dinas Perhubungan NTT terkait larangan mudik Idul Fitri 2021. /Dishub NTT

FLORES TERKINI – Guna menekan laju penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTT, melarang adanya mudik Idul Fitri 2021. Selain itu, terdapat juga beberapa ketentuan terkait perjalanan dinas dan penyaluran bantuan bagi korban bencana banjir bandang di NTT.

Larangan mudik tersebut dituangkan di dalam Surat Resmi tertanggal 28 April 2021 dengan Nomor Surat: DISHUB-550/551.2/184/IV/2021. Sifat dari surat tersebut adalah penting dan segera, dengan perihal operasional angkutan umum untuk kepentingan non mudik.

Surat yang dikeluarkan tersebut ditujukan kepada seluruh operator sarana transportasi darat, laut, dan udara di seluruh NTT.

Baca Juga: Satu Lagi Artis Terjerat Narkoba, Vocalis Band Deadsquad Daniel Mardhany Ditangkap Polisi

Kepala Dishub NTT, Isyak Nuka, ST, Msi., dalam isi surat tersebut tetap memperhatikan adendum surat edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19, dengan Nomor 13 Tahun 2021, tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Dengan tetap berpedoman pada dasar surat tersebut, Dishub NTT menyampaikan beberapa hal kepada seluruh masyarakat NTT dan semua operator sarana transportasi umum untuk kepentingan non mudik.

“Pertama, bahwa perjalanan untuk bekerja dan keperluan dinas harus dilengkapi dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas,” tulis Dishub NTT dalam surat tersebut.

Baca Juga: Raditya Oloan Sempat Curhat sebelum Kritis dan Dipindahkan ke ICU, Begini Curhatannya

Lebih lanjut pada poin kedua, Kadis Perhubungan menyampaikan bahwa jika melakukan kunjungan yang bersifat penting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau anggota keluarga yang meninggal dunia, dan bagi ibu hamil yang didampingi oleh salah satu anggota keluarga, harus tetap melengkapi diri dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah