“Untuk Kelurahan Ritaebang, kami telah mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh masyarakat bahwa akan ada pembatasan kegiaatan masyarakat di pasar Kelurahan dengan menghentikan sementara para pedagang dari luar Kecamatan Solor Barat,” ungkap Moses Niron.
Pada kesempatan itu, Lurah Ritaebang juga akan membangun posko penanggulangan penanganan dan pengaktifan kembali para relawan Covid-19 di Kelurahan Ritaebang. Terkait posko dimaksud akan dibangun di pintu masuk Kelurahan Ritaebang
Lebih lanjut dalam surat imbauan tersebut, Moses Niron pun menyampaikan bahwa waktu aktifitas pasar dibatasi hingga pukul 10.00 WITA, sambil menekankan kepada masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yakni wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak aman.***