FLORES TERKINI - Hasil sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak Randy Badjideh Senin 23 Mei 2022 resmi diputuskan.
Hasil dari sidang lanjutan dengan agenda Putusan Sela ini majelis hakim di Pengadilan Negeri Kupang menolak seluruh eksepsi terdakwa.
Dengan penolakan ini, Majelis Hakim juga sepakat untuk melanjutkan sidang pidana kasus pembunuhan Astri dan Lael.
Baca Juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang Hari Ini, Eksepsi Randy Badjideh Ditolak
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberi tanggapan atas eksepsi terdakwa dan meminta majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa Beny Taopan.
Menurut JPU, eksepsi terdakwa Randy Badjideh sudah sesuai aturan, karenanya JPU lantas dengan menganggap tuduhan penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh bahwa surat dakwaan tidak berdasarkan hasil penyidikan adalah tidak berdasar.
Permintaan JPU akhirnya terpenuhi. Dalam sidang lanjutan hari ini Senin 23 Mei 2022, Wari Juniati, selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menolak seluruh eksepsi terdakwa.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim lantas memerintahkan JPU Kejaksaan Negeri Kupang untuk segera melanjutkan sidang pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian.
Sayangnya, Tim Kuasa Hukum Randy Badjideh meminta majelis hakim menunda sidang pemeriksaan saksi-saksi ini.
Baca Juga: Anton Hadjon Kembali Jadi Petani dan Penangkar Usai 5 Tahun Pimpin Flotim
Menurut penasehat hukum Randy Badjideh, timnya hingga saat ini belum menerima dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari JPU.
Atas permintaan penasehat hukum Randy Badjideh ini, majelis hakim lantas mengabulkannya.
Sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian akhirnya ditunda dan akan digelar pada Selasa 24 Mei 2022.***