Sebelumnya diberitakan bahwa Ira Ua telah menanggapi pemeriksaan dirinya oleh penyidik Polda NTT. Ira Ua menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum dimaksud.
Menurut Ira Ua, sebagai warga negara yang baik, dirinya akan tetap mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Gempur Stunting di Solor Barat, Camat dan Kapus Ritaebang Beberkan 3 Inovasi Terbaru
"Iya, jujur saya sebagai warga negara, berusaha untuk menjadi warga negara yang baik bahwa saya tetap harus mengikuti pihak berwenang,” kata Ira Ua, dikutip dari Oke NTT Pikiran Rakyat.
Pemeriksaan terhadap tersangka Ira Ua ini dilanjutkan setelah permohonan praperadilan tersangka ditolak Majelis Hakim dalam Sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis 19 Mei 2022 lalu.
Majelis Hakim menyatakan, penetapan tersangka kepada Pemohon oleh penyidik Polda NTT selaku Termohon yang diajukan pada tanggal 26 April 2022 lalu adalah sah secara hukum. Sedangkan dalil dari Pemohon dinilai tidak relevan secara hukum.
"Monolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Hakim tunggal Derman P. Nababan, dikutip dari victorynews.id.***