Wartawan Dilarang Liput Sidang Randy Badjideh Hari Ini, Agustinus Nahak: Tidak Ada Transparansi

- 8 Juni 2022, 17:06 WIB
Praktisi Hukum Agus Nahak saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Kupang.
Praktisi Hukum Agus Nahak saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Kupang. /victorynews.id/Yapi Manuleus

FLORES TERKINI – Larangan bagi wartawan untuk tidak meliput sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe di Pengadilan Negeri (PN) Kupang hari ini, Rabu 8 Juni 2022, mendapat tanggapan dari praktisi hukum Agustinus Nahak.

Menurut Agustinus Nahak, seharunya PN Kupang terbuka untuk media bisa meliput sidang agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Randy Badjideh tersebut.

"Semua kejadiannya sudah seperti ini, dari awal satu tersangka sekarang sudah dua tersangka.Tidak menutup kemungkinan bisa tersangka yang lain,” kata Agustinus Nahak, seperti diberitakan victorynews.id, Rabu 8 Juni 2022.

Baca Juga: LIVE STREAMING ANTV Nonton Terpaksa Menikahi Tuan Muda Rabu 8 Juni 2022: Pembunuh Della Mulai Tersingkap

Lebih lanjut kata Agus Nahak, kejadian pembunuhan itu sudah diketahui oleh masyarakat luas, sehingga tidak perlu lagi ada yang ditutup-tutupi, apalagi sudah disidangkan di PN Kupang.

“Nah kalau ditutup-tutupi artinya tidak boleh masyarakat luas melihat secara live. Berarti kan kita lihat kalau tidak ada transparansi," imbuhnya.

Oleh karena itu, Agustinus Nahak pun meminta Ketua Pengadilan Tinggi NTT agar proses persidangan tersebut dibuka secara terang-benderang.

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS7 Rabu 8 Juni 2022 dan Link Live Streaming, Saksikan Makan Receh dan Anak Sekolahan

Sementara soal alasan saksi yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Agus Nahak menilai bahwa hal itu seharusnya tidak ditutup-tutupi, karena secara nasional hal tersebut sudah menjadi hal biasa.

"Secara undang-undang itu wajar aja, saksi yang dianggap berpotensi bisa mengajukan diri untuk dapat perlindungan hukum dari LPSK. Tapi tidak tertutup, kasus ini kan terbuka untuk umum. Ini untuk kepentingan masyarakat luas. Di Jakarta, di Bali itu sudah hal biasa. Di NTT harusnya diberlakukan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, wartawan yang hadir di PN Kupang untuk meliput langsung sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Randy Badjideh tersebut mengaku dilarang untuk melakukan liputan langsung.

Baca Juga: Penjabat Bupati Flores Timur Kunjungan ke Pulau Solor

Sebagaimana diberitakan victorynews.id, Majelis Hakim PN Kupang menjelaskan bahwa keterangan saksi dari LPSK yang dihadirkan di dalam sidang hari ini tidak boleh tersebar atau didengar oleh saksi lainnya.

Sedangkan menurut Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Wari Juniati yang memimpin sidang dimaksud, ada satu saksi yang akan memberikan keterangan dilindungi oleh LPSK dari Jakarta.

"Hari ini ada satu saksi yang dilindungi LPSK dari Jakarta, jadi keterangan saksi tidak boleh didengar oleh saksi lain ya," kata Wari Juniati.

Baca Juga: George Bush Kesulitan Bicara Usai Hina Al Quran, Begini Faktanya

Alhasil, peliputan langsung oleh wartawan pun tidak dilakukan. Wartawan hanya dipersilakan masuk untuk mengambil gambar di ruang sidang.

Stelah mengambil gambar, wartawan dipersilakan keluar dari ruang persidangan oleh beberapa anggota kepolisian yang berjaga di pintu masuk PN Kupang.

Sementara menurut Panitra PN Kupang, Jullius Bolla, dirinya tidak mengetahui jika ada larangan bagi media untuk meliput sidang kasus Astri dan Lael dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut.

"Kita memang sesuaikan dengan kondisi ruangan di dalam ya, tapi kalau disuruh keluar saya tidak tahu ya," ujar Jullius Bolla.*** (Yapi Manuleus/Victory News)

Sebagian besar isi artikel ini telah diterbitkan victorynews.id Rabu 8 Juni 2022 dengan judul: “Wartawan Dilarang Liput Sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Praktisi Hukum: Tidak ada Transparansi”.

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah