Berkas Perkara Ira Ua Dikembalikan untuk Dilengkapi, Begini Penjelasan Jaksa Peneliti Kejati NTT

- 11 Juni 2022, 05:40 WIB
Ira Ua saat ditahan di Polda NTT Rabu 25 Mei 2022.
Ira Ua saat ditahan di Polda NTT Rabu 25 Mei 2022. /Dok. Humas Polda NTT

Sebelumnya, jaksa peneliti Kejati NTT mengembalikan berkas tersangka pembunuhan Astri dan Lael perkara belum lengkap (P-18).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim seperti dikutip dari victorynews.id, Jumat 10 Juni 2022, membenarkan bahwa berkas perkara terdakwa Ira Ua sudah masuk P-19 atau untuk dilengkapi.

Baca Juga: ANTV Hadirkan Mega Bollywood Pyaar To Hona Hi Tha Hari Ini Sabtu 11 Juni 2022, Berikut Jam Tayangnya

"Iya petunjuk (P-19) sudah diberikan kepada penyidik Polda NTT kemarin untuk dilengkapi karena sebelumnya jaksa peneliti kembalikan berkas perkara (P-18)," ujar Abdul Hakim.

Menurut Abdul Hakim, sesuai Undang-undang KUHAP waktunya P-19 ini selama 14 hari setelah petunjuk diberikan.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara Ira Ua pada 3 Juni 2022 lalu, untuk dilengkapi oleh penyidik Polda NTT.

Sementara itu Ira Ua telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan Ate dan Lael, pada 27 Mei 2022, dan kini menjalani penahanan di Rutan Polda NTT.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah