Diduga Maling Uang Rakyat dari Proyek RKB, Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Ditahan

- 28 Juni 2022, 07:26 WIB
Tersangka bersama penyidik Unit Tipikor Polres Alor memperlihatkan surat penahanan di Polres Alor, Senin 26 Juni 2022.
Tersangka bersama penyidik Unit Tipikor Polres Alor memperlihatkan surat penahanan di Polres Alor, Senin 26 Juni 2022. /Dok. Humas Polres Alor

FLORES TERKINI – Kabid PAUD PKLK Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Bahlawan Djaibakal, ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Alor atas dugaan kasus “maling uang rakyat” (korupsi, red).

Bahlawan Djaibakal ditahan Polres Alor lantaran diduga terlibat dalam kasus maling uang rakyat dalam proyek tiga unit Ruang Kelas Baru (RKB) di SMP Pailawang.

Tersangka ditahan rutan Polres Alor selama 20 hari, terhitung sejak tangal 27 Juni sampai 16 Juli 2022.

Baca Juga: Sidang Kasus Astri dan Lael: Saksi Ahli dari Pihak Randy Badjideh Dihadirkan, Ini yang Dikatakannya

Selain tu, penyidik Polres Alor juga menyita sejumlah proposal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Alor sebagai barang bukti.

Dalam proyek dimaksud, tersangka pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Alor itu juga selaku Ketua Tim Teknis Perluasan Akses dan Infrastruktur Pendidikan Kabupaten Alor tahun 2018.

Tersangka terlibat dalam urusan proyek pengelolaan anggaran pembangunan tiga ruang kelas, ruang labolatorium IPA, dan ruang perpustakaan SMP Negeri Pailawang tahun anggaran 2018.

Baca Juga: IKATAN CINTA Senin 27 Juni 2022: Inilah Wanita Misterius yang Balas Perilaku Elsa

Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, mengatakan bahwa setelah diperiksa penyidik, tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan.

Ari menjelaskan, anggaran dalam proyek itu senilai Rp1.268.000.000, yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun anggaran 2018.

Selain itu, kata dia, penyidik juga menyita barang bukti berupa proposal pembangunan Sekolah SMP Pailawang, satu gabung dokumen/surat berkaitan dengan pembangunan sekolah SMP Pailawang, uang tunai sebesar Rp25.000.000, 1 buah slip e-biling simponi penyetoran negara bukan pajak sebesar Rp38.977.000.

Baca Juga: Siap Cair 1 Juli 2022, Intip Rincian Nominal Gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiunan, Bisa Dapat hingga Rp24 Juta

"Mengenai kerugian keuangan negara itu sesuai dengan hasil audit BPKP Perwakilan NTT sebesar RP1.171.483.000," kata Ari.

Dia mengatakan, pasal yang disangkakan yakni primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat ke 1 KUHPidana.

Menurut pasal ini, tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 millar.

Baca Juga: Hakim PN Kupang Tolak Permintaan Saksi Ahli untuk Rekam Jalannya Sidang, Ini Alasannya

Selain itu, subsider Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.*** (Polce Siga/Victory News)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di victorynews.id dengan judul: “Polres Alor Tahan Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Terlibat Dugaan Korupsi Proyek RKB”.

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x