FLORES TERKINI – Calon Kepala Desa (Cakades) Fatumnutu, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, Sefnat Bahael membantah telah melakukan pungutan biaya mutasi dokumen sebagaimana yang dituduhkan warganya.
Menurut Sefnat Bahael, pengaduan soal pungutan biaya urusan administrasi mutasi penduduk itu tidak benar.
Sefnat mengaku, selama ini dirinya tidak pernah mendatangi Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) TTS.
“Saya tidak pernah ke Capil. Saya tidak pungut biaya mutasi dari Kalimantan ke Fatumnutu dan juga dari Kupang. Informasi itu tidak benar,” kata Sefnat Bahael, dikutip dari victorynews.id, Kamis, 7 Juli 2022.
Meskipun demikian, Sefnat tak menampik soal pergantian nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagaimana yang diadukan sejumlah warganya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTS.
Menurutnya, penerima BLT tahun 2019 sebanyak 108 KK pada tahun 2020 dan 2021 sebanyak 123 KK, sedangkan pada 2022 turun menjadi 106 KK atau kurang 17 orang, yang disesuaikan dengan kemampuan dana desa.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 7 Juli 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Coba untuk Yakin dengan Perasaan Anda
Tanggapan Cakades Sefnat Bahael tersebut diberikannya usai adanya aduan sejumlah warga Desa Fatumnutu ke DPRD TTS.