KPU NTT Gelar Bimtek Tata Cara Pengajuan Balon Anggota DPRD, Ini 4 Tahapan Pencalonannya!

- 17 April 2023, 08:19 WIB
Bimtek Tata Cara Pengajuan Balon Anggota DPRD dan Penggunaan Aplikasi SILON oleh KPU NTT.
Bimtek Tata Cara Pengajuan Balon Anggota DPRD dan Penggunaan Aplikasi SILON oleh KPU NTT. /Instagram @kpu_ntt

FLORES TERKINI – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengajuan Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-NTT.

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, mengatakan bahwa bimbingan teknis pencalonan yang mencakup substansi PKPU dan penggunaan aplikasi SILON itu dilakukan secara berjenjang.

“KPU melakukan bimbingan teknis kepada KPU provinsi, kemudian masing-masing KPU provinsi melakukan bimbingan teknis kepada masing-masing KPU kabupaten/kota di wilayah masing-masing,” kata Thomas Dohu saat membuka kegiatan dimaksud di Hotel Neo Aston, Minggu, 16 April 2023, dilansir dari Instagram @kpu_ntt.

Baca Juga: DPS Pemilu 2024 di Lembata Didominasi Kaum Perempuan, Ini Dapil dengan Pemilih Terbanyak

Sementara untuk bimbingan teknis penggunaan aplikasi SILON, lanjut Thomas, dilakukan oleh KPU kepada partai politik tingkat pusat, KPU provinsi kepada partai politik tingkat provinsi, dan KPU kabupaten/kota kepada partai politik tingkat kabupaten/kota.

Thomas Dolu berharap, peserta bimtek dalam hal ini Kepala Sub Bagian Teknis dan para admin Silon KPU kabupaten/kota dapat membawa pengetahuan dan keterampilan baru dalam kegiatan ini.

Dia juga meminta agar selanjutnya KPU kabupaten/kota dapat membentuk Layanan Helpdesk Pencalonan dan melakukan pencatatan laporan hasil konsultasi demi tertib adminitrasi.

Baca Juga: Pemilu Ditunda, KPU Sebut Putusan PN Jakpus Tak Berpengaruh terhadap Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

Sementara itu, Sekretaris KPU Provinsi, Adiwijaya Bakti, menegaskan pentingnya memahami sistem pengendalian internal sebagai sarana untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas-tugas.

“Pejabat pemerintah harus memahami bahwa pengendalian intern dimulai dari individu kontrol diri. Ini berarti bahwa setiap individu harus dapat mengendalikan perilaku dan tindakan mereka sendiri dalam melaksanakan tugas-tugas mereka, dan harus mematuhi etika dan integritas yang ditetapkan,” tegasnya.

Tahapan Pencalonan

Dalam kesempatan yang sama, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU NTT, Lodowyk Frederik, membeberkan tahapan pencalonan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, yang mencakup empat tahapan sebagai berikut.

Baca Juga: TEGAS! Mahfud MD Minta KPU Lawan Putusan Pemilu Ditunda ke 2025: Memicu Kontroversi

  1. Pengajuan bakal calon.
  2. Verifikasi adminitrasi.
  3. Penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS).
  4. Penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).

Frederik berharap, setelah kegiatan itu selesai, KPU kabupaten/kota se-NTT berkewajiban melaksanakan rapat koordinasi terkait pencalonan kepada stakeholder, baik menyangkut bimtek tata cara pengajuan balon anggota DPRD kabupaten/kota se-NTT maupun penggunaan aplikasi SILON kepada partai politik.

Baca Juga: Pemilu Ditunda ke 2025, Ini Sosok 3 Hakim Senior di Balik Putusan Perkara PN Jakpus

“Terima kasih kepada teman-teman atas kerja keras dalam menyelesaikan tahapan-tahapan, khususnya di bagian teknis, sehingga dapat terselesaikan dengan baik. Saya yakin tahapan pencalonan ini juga akan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Bimtek Penggunaan Aplikasi Silon

Dalam kegiatan itu juga KPU NTT turut memberikan bimtek terkait tata cara penggunaan aplikasi SILON. Untuk diketahui, SILON adalah aplikasi yang digunakan oleh tiap satuan kerja di lingkungan KPU, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota dan pasangan calon perseorangan untuk memudahkan dalam proses pencalonan.

Baca Juga: Tak Ada Penundaan, Mahfud MD Pasang Badan Soal Pemilu 2024: Saya Salah Seorang yang Bertanggung Jawab

Selain untuk memudahkan proses administrasi pencalonan, aplikasi SILON juga membuat proses pencalonan menjadi lebih transparan. Dengan digunakannya aplikasi SILON, semua data yang berkaitan dengan pencalonan kepala daerah dari seluruh Indonesia dapat lebih terkelola dan terdokumentasi dengan baik.

Terkait hal itu, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU NTT, Andrew S. N. Kette, menjelaskan bahwa aplikasi SILON yang digunakan saat ini tidak jauh berbeda dengan aplikasi SIPOL dan SILON DPD.

“Saya yakin teman-teman di kabupaten/kota sudah terbiasa dengan ritme kerja yang selama ini terjadi. Harap jaga kesehatan dan stamina, karena ke depan tahapan khususnya pada sub bagian teknis akan beririsan,” kata Andrew.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah