Selain itu, Nahar juga mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian di Polres Alor yang langsung bergerak cepat pasca menerima laporan dari keluarga korban terkait kasus tersebut.
Tak lupa, Nahar mengajak semua masyarakat yang mengalami, mendengar, ataupun melihat terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani dan segera melapor kepada pihak yang berwajib.
Sebelumnya, seorang ASN di Kabupaten Alor dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap lima orang anak yang berusia antara 8-13 tahun.
Modus pelaku dilakukan dengan cara mengiming-iming para korban yang masih berada di bangku sekolah itu (pelajar, red) dengan uang jajan sebesar Rp5.000 hingga Rp50.000.
Adapun tindakan pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku. Rumah pelaku dan para korban diketahui berada dalam satu kompleks di Kabupaten Alor.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kabupaten Alor, untuk selanjutnya mempertangungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.***