RESMI! Kades di Flotim yang Aniaya Warga Ditetapkan Jadi Tersangka

- 16 Oktober 2023, 22:24 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /ANTARA/HO/

FLORES TERKINI – Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur secara resmi menetapkan Kepala Desa Waibao berinisial HRA sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap salah seorang warganya, Yohanes Bulet Koten (YBK).

Penetapan tersangka terhadap HRA dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara sebanyak dua kali atas kasus yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Iya sudah tersangka. Gelarnya dua kali, dari penyelidikan mau naik ke penyidikan itu digelar tanggal 2 Oktober 2023," kata Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Flores Timur IPTU Anwar Sanusi kepada wartawan di Larantuka, Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Warga di Flores Timur Diduga Dianiaya Aparat Pemerintah Desa, Kades Waibao: Itu Bukan Penganiayaan!

Sanusi menerangkan, selain HRA, polisi juga menetapkan tiga orang perangkat desa yang terlibat dalam penganiayaan tersebut sebagai tersangka.

Meski sudah jadi tersangka, jelas Sanusi, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap HRA dan tiga tersangka lainnya. Hal itu dikarenakan para tersangka dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan. "Pertimbangan penyidik, sementara tidak ditahan karena kooperatif," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, HRA bersama tiga orang perangkat Desa Waibao melakukan penganiayaan terhadap YBK tepat di HUT RI ke-78 pada 17 Agustus  2023 yang lalu.

Baca Juga: KLARIFIKASI! Kepdes Waibao Ungkap Alasan Pemukulan terhadap Seorang Warganya, Bantah Bukan Penganiayaan!

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah