104 Pelamar PPPK Formasi Kesehatan di Flotim Dinyatakan TMS, Doris Rihi: Masa Sanggah untuk Tanyakan Alasannya

- 20 Oktober 2023, 09:46 WIB
104 Pelamar PPPK Formasi Kesehatan di Flotim Dinyatakan TMS, Doris Rihi: Masa Sanggah Untuk Tanyakan Alasannya
104 Pelamar PPPK Formasi Kesehatan di Flotim Dinyatakan TMS, Doris Rihi: Masa Sanggah Untuk Tanyakan Alasannya /

"Masa sanggah tidak dapat digunakan untuk melengkapi dokumen persyaratan administrasi. Masa sanggah dilakukan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lulus seleksi administrasi dengan menggunakan dokumen yang telah diupload oleh pelamar melalui akun SSCASN dan yang telah disampaikan secara langsung melalui panitia seleksi pada periode pendaftaran sebagai acuan sanggahan," demikian jelas Doris Alexander Rihi dalam surat itu.

Untuk itu, pelamar yang berhak mengajukan sanggahan adalah pelamar yang telah memenuhi persyaratan. Baik pada saat mengunggah dokumen dan yang telah disampaikan secara langsung melalui panitia seleksi pada periode pendaftaran dengan benar, namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Verifikasi ulang dilakukan berdasarkan dokumen yang telah diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan yang telah disampaikan secara langsung melalui panitia seleksi pada periode pendaftaran," beber Doris.

Baca Juga: Bagi Pelamar CPNS 2023 yang TMS, Berikut Tata Cara Sanggah dan Contohnya, Intip Yuk!

Doris menerangkan jika dokumen yang telah diunggah dan diserahkan pelamar terbukti benar dan sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam pengumuman, maka Panitia Seleksi Daerah akan melakukan perubahan status pelamar yang semula TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pelamar tidak melakukan sanggahan, maka hasil seleksi administrasi dianggap final.***

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah