104 Pelamar PPPK Formasi Kesehatan di Flotim Dinyatakan TMS, Doris Rihi: Masa Sanggah untuk Tanyakan Alasannya

- 20 Oktober 2023, 09:46 WIB
104 Pelamar PPPK Formasi Kesehatan di Flotim Dinyatakan TMS, Doris Rihi: Masa Sanggah Untuk Tanyakan Alasannya
104 Pelamar PPPK Formasi Kesehatan di Flotim Dinyatakan TMS, Doris Rihi: Masa Sanggah Untuk Tanyakan Alasannya /

FLORES TERKINI, Flotim - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 800 formasi. Sebanyak 2.576 pelamar yang telah mengajukan lamarannya dan dari hasil pengumuman lolos seleksi administrasi ada 2.206 orang dan yang tidak 370 orang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Flores Timur (Flotim) Rufus Koda Teluma mengatakan bahwa dari 370 orang yang tidak lolos seleksi administrasi ini pada formasi kesehatan ada 104 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sementara itu untuk formasi guru ada 228 dengan jumlah pelamar 520. Memenuhi syarat 519 orang dan tidak memenuhi syarat 1 orang.

Baca Juga: 5 Pelaku Pengeroyokan Anggota Polri Polsek Solor Diserahkan ke JPU

"Untuk formasi teknis 347. Jumlah pelamar 1221. Yang memenuhi syarat 956, dan tidak memenuhi syarat 265. Total formasinya 800," ujar Rufus Teluma, Kamis 19 Oktober 2023.

Rufus Teluma membeberkan alasan pelamar yang dinyatakan TMS ini. Ia mengatakan bahwa pelamar yang TMS dikarenakan dokumen fisik yang diminta tidak diberikan atau tidak ada. Pelamar yang tidak lolos administrasi atau keberatan masih bisa mengajukan sanggahan.

Sebelumnya dalam surat tentang hasil seleksi administrasi prasanggah penerimaan PPPK yang dikeluarkan Penjabat (Pj) Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi tanggal 17 Oktober 2023, menyebut sanggahan paling lama diajukan tiga hari. Yakni mulai 19 sampai dengan 21 Oktober 2023 melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca Juga: 22 Desa di Flores Timur Ajukan Pemekaran dan 2 Kelurahan Minta ‘Balik’ Status, Begini Kata Kadis PMD

"Masa sanggah tidak dapat digunakan untuk melengkapi dokumen persyaratan administrasi. Masa sanggah dilakukan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lulus seleksi administrasi dengan menggunakan dokumen yang telah diupload oleh pelamar melalui akun SSCASN dan yang telah disampaikan secara langsung melalui panitia seleksi pada periode pendaftaran sebagai acuan sanggahan," demikian jelas Doris Alexander Rihi dalam surat itu.

Untuk itu, pelamar yang berhak mengajukan sanggahan adalah pelamar yang telah memenuhi persyaratan. Baik pada saat mengunggah dokumen dan yang telah disampaikan secara langsung melalui panitia seleksi pada periode pendaftaran dengan benar, namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Verifikasi ulang dilakukan berdasarkan dokumen yang telah diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan yang telah disampaikan secara langsung melalui panitia seleksi pada periode pendaftaran," beber Doris.

Baca Juga: Bagi Pelamar CPNS 2023 yang TMS, Berikut Tata Cara Sanggah dan Contohnya, Intip Yuk!

Doris menerangkan jika dokumen yang telah diunggah dan diserahkan pelamar terbukti benar dan sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam pengumuman, maka Panitia Seleksi Daerah akan melakukan perubahan status pelamar yang semula TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pelamar tidak melakukan sanggahan, maka hasil seleksi administrasi dianggap final.***

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah