Seorang Staf Kecamatan di Sikka Jarang Masuk Kantor, Camat Doreng: Saya akan Beri Surat Teguran

- 19 November 2023, 08:25 WIB
Kantor Camat Doreng, Kabupaten Sikka.
Kantor Camat Doreng, Kabupaten Sikka. /Marsel Feka/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI, Sikka – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tengga Timur (NTT), berinisial EMK, belakangan diketahui jarang masuk kantor.

Hal tersebut disampaikan salah satu warga yang namanya tidak mau diekspos. Ia mengatakan, oknum PNS dengan Jabatan Kepala Sub Bagian (Kasubag), Kepegawaian Keuangan dan Aset (KKA) itu malas masuk kantor, yang berdampak terhadap pelayanan publik yang dinilai tidak maksimal lagi.

"Jadi PNS itu siap ditempatkan di mana saja, jangan hanya cari uang di daerah kami, kami tidak mau itu, kami sangat keberatan soal ini,” kata narasumber itu kepada awak media, Sabtu, 18 November 2023.

Baca Juga: Sentil Penerapan Modul Pembelajaran Sosial Emosional, Pemerhati Pendidikan di Sikka: Ini Materi Penting!

Ia mengatakan lagi, tindakan oknum tersebut diduga sudah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Untuk itu kami berharap Pak Camat Doreng harus lebih profesional mengambil sikap soal stafnya yang malas masuk kantor itu,” imbuhnya.

Terpisah, Camat Doreng Servasius Ignasius Idong, SE, ketika dijumpai awak  media di kediamannya pada Sabtu sore, membenarkan stafnya yang berinisial EMK sudah satu bulan tidak masuk kantor.

Baca Juga: Ribuan Guru di Flores Timur Bakal Menetap 3 Hari di Solor, Ada Apa di Sana?

Kata Servasius, pihak sudah mencoba melakukan konfirmasi terkait masalah itu. Menurut pengakuan oknum ASN bersangkutan, ia tidak masuk kantor karena mengurus anaknya yang sedang sakit. Meski begitu, Camat Doreng menegaskan bahwa yang bersangkutan harusnya tetap masuk kerja.

"Jadi, setiap pegawai yang tidak masuk kerja harus disertai keterangan. Jika sakit maka harus membuat surat keterangan cuti sakit,” ujarnya.

Karena itu, Servasius menegaskan bahwa hari Senin, 20 November 2023 mendatang, dirinya akan membuat surat panggilan guna membina EMK.

Baca Juga: Update Daftar Peringkat Tiga Terbaik Piala Dunia U17, Timnas Indonesia Tersingkir

Karena menurutnya, pegawai yang jarang masuk kantor sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sebagai pimpinan kita jalankan PP Nomor 53 Tahun 2010, bahwa yang tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak mendasar maka akan dipanggil untuk dibina berupa teguran lisan, dan jika yang bersangkutan belum juga berubah maka ditegur secara tertulis," lanjutnya.

Ia menambahkan, jika teguran secara tertulis pun tidak diindahkan, pimpinan bisa membuat berita acara untuk disampaikan kepada BKPSDM Sikka, sehingga yang bersangkutan akan diberi sanksi sesuai Undang - Undang ASN.

Baca Juga: APM Teriaki Pecat dan Perbaiki Pengurus Askab yang Tak Becus Saat Aksi Demo di Flores Timur

Sementara EMK saat dikonfirmasi awak media via telepon seluler, dengan singkat ia menimpali bahwa jika dirinya mau ditanyai soal itu, alangkah baiknya langsung dikonfirmasi ke Camat Doreng.

"Untuk sementara waktu saya tidak bisa memberikan keterangan. Saya akan memberikan keterangan jika saya dipanggil oleh Pak Camat sendiri. Di luar itu saya tidak bisa memberikan keterangan," tandasnya.

Ia menambahkan, untuk sementara waktu dirinya belum bisa masuk kantor dengan alasan anaknya sedang sakit. Kalau sudah ada waktu kosong, katanya, barulah ia kembali beraktivitas sebagamana mestinya.***

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah