Pemkab Flores Timur Perpanjang Status Tanggap Darurat Gunung Lewotobi, Sekarang Level Berapa?

- 24 Januari 2024, 15:13 WIB
Visual Gunung Lewotobi Laki-laki dari Pos PGA, Rabu (24/01/2024) pukul 05.47 WITA.
Visual Gunung Lewotobi Laki-laki dari Pos PGA, Rabu (24/01/2024) pukul 05.47 WITA. /Dok. PVMBG

FLORESTERKINI.com – Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Pemkab Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memperpanjang status tanggap darurat Gunung Lewotobi hingga akhir Januari 2024, dari penetapan sebelumnya yang semestinya berakhir hari ini, Rabu, 24 Januari 2024.

Perpanjangan status tersebut dilakukan berdasarkan surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor BPBD.300.2.1/005/BID.KL/I/2024, tertanggal 23 Januari 2024.

Penjabat Bupati Flores Timur, Alexander Doris Rihi, melalui surat keputusan itu menjelaskan, perpanjangan status tanggap darurat bencana Gunung Lewotobi dilakukan lantaran berdasarkan hasil kajian dan pengamatan, aktivitas Gunung Lewotobi Laki-laki masih berada pada Level IV atau Awas hingga hari ini.

Baca Juga: Sinopsis Drakor Knight Flower, Kisah tentang Seorang Janda yang Mendadak Menjadi Ksatria Misterius

Selain itu, kondisi para pengungsi pasca erupsi Gunung Lewotobi yang kini masih menempati posko-posko penanganan bencana, masih memerlukan penanganan darurat.

“Laporan aktivitas gunung api oleh Pos Pengamatan Gunung Api Lewotobi tanggal 23 Januari 2024 menyatakan bahwa tingkat aktivitas gunung berapi Lewotobi Laki-laki masih berada pada Level IV atau Awas,” kata Doris Rihi melalui surat keputusan dimaksud, dikutip FLORESTERKINI.com, Rabu, 24 Januari 2024.

Dengan kondisi terkini itu, Pemkab Flotim lantas memutuskan dan menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana alam erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, terhitung sejak tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024.

Baca Juga: Ratusan PMI Asal NTT Dipulangkan Tak Bernyawa Selama Tahun 2023, Tujuh Orang di Awal Tahun Ini

“Apabila masa tanggap darurat keputusan ini telah selesai dan atau memerlukan penanganan lebih lanjut maka dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan hasil kajian,” lanjut Doris Rihi.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x