Aksi Solidaritas Seribu Lilin di Flores Timur Terkait Kematian Ibu dan Bayi, Himpak Kupang Bawa 6 Tuntutan

- 22 Maret 2024, 20:02 WIB
Aksi solidaritas Seribu Lilin di Flores Timur terkait kematian ibu dan bayi.
Aksi solidaritas Seribu Lilin di Flores Timur terkait kematian ibu dan bayi. /FT/Dok. Istimewa

FLORESTERKINI.com – Peristiwa kematian ibu dan anak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Hendrikus Fernandez Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu 16 Maret 2024 lalu masih menjadi polemik hingga saat ini. Peristiwa itu menimpa Novita Diliana Uba Soge dan bayi yang baru dilahirkannya yang diberi nama Maria Fatima.

Berangkat dari peristiwa itu, Forum Alumni Mahasiswa Pelajar Asal Kelubagolit (Himpak) Kupang pun menggelar aksi seribu lilin di depan Kantor Bupati Flores Timur, Kamis, 21 Maret 2024 malam WITA.

Massa aksi berjumlah puluhan orang ini datang dengan membawa sejumlah spanduk bernada kecaman atas kematian ibu dan anaknya ini. Aksi seribu lilin ini merupakan solidaritas dan bentuk kritikan kepada pihak rumah sakit yang dinilai buruk dalam memberikan pelayanan.

Baca Juga: Intens Gempur Stunting, TPPS Solor Barat Pantau Pelaksanaan Juri Gizi

Hal itu disampaikan Koordinator Umum Himpak-Kupang, Kramano Pepak, saat membacakan beberapa tuntutan pada saat aksi seribu lilin tersebut.

Ada enam tuntutan yang dilayangkan Himpak pada aksi itu, salah satu di antaranya meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan sanksi kepada dokter yang bertugas menangani Novita Diliana Uba Soge.

Dalam tuntutan pertama, Himpak menilai bahwa kematian Novita Diliana Uba Soge di RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi, karena berhubungan dengan nyawa manusia dan terikat dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itu, pihak yang terlibat langsung dalam penanganan korban harus diberi sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi hukum yang berlaku.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Jumat 22 Maret 2024: Bakal Ada Film Box Office Conspiracy Theory dan Hotel Artemis

Menurut Himpak, tindakan pelayanan publik (kesehatan dan keselamatan ibu dan anak) yang dilakukan oleh dokter maupun perawat atau bidan di RSUD dr Hendrikus Fernandes Larantuka menyimpang dari kode etik dan mengakibatkan hilangnya nyawa manusia atau pasien ibu hamil beserta bayi yang ada di dalam kandungannya.

“Hal ini kami anggap sebagai malpraktik, karena tidak sesuai dengan standar SOP yang berlaku di manajemen pelayanan rumah sakit,” kata Kramano Pepak membacakan poin kedua tututan Himpak.

Spanduk yang dibawa pihak Himpak Kupang saat menggelar aksi di Flores Timur.//
Spanduk yang dibawa pihak Himpak Kupang saat menggelar aksi di Flores Timur.// FT/Dok. Istimewa

Selanjutnya, Himpak mendesak Penjabat Bupati Flores Timur untuk segera memberhentikan Direktur RSUD dr Hendrikus Fernandez dari jabatannya dan menindak tegas dokter tenaga kesehatan yang turut terlibat dalam penanganan korban Novita Diliana Uba Soge.

“Mendesak DPRD Flotim untuk segera memanggil pihak menagemen RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka guna meggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP),” demikian poin keempat yang dituntut Himpak.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China: Menanti Debut Putra Adonara-Flotim, Marselinus Ola

Kemudian, Himpak juga mendesak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Flores Timur untuk memberikan sanksi kepada dokter yang menangani korban dan menyampaikan secara terbuka melalui berbagai media tentang tragedi kemanusiaan ini ke publik untuk diketahui.

“Jika tidak, maka kami menganggap organisasi profesi IDI ikut menutupi kebobrokan praktek kedokteran yang kami anggap menyimpang dari kode etik dan rasa kemanusiaan,” tegas mereka.

Terakhir, Himpak menyerukan kepada publik Flores Timur khususnya dan Indonesia pada umumnya, agar memberikan dukungan tanda tangan petisi untuk mencabut praktik dokter yang menangani korban Novita Diliana Uba Soge.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x