Ungkap Penyebab Kematian Tenaga Kerja Asal Sikka Terkait TPPO, TRUK-F ‘Amankan’ Istri dan Anak Korban

- 6 April 2024, 16:10 WIB
Kepala TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS saat ditemui di kediamannya, Jumat (5/5/2024) malam.
Kepala TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS saat ditemui di kediamannya, Jumat (5/5/2024) malam. /Marsel Feka/FLORESTERKINI.com

Suster Ika mengaku, setelah keterangan dari istri korban diambil, selanjutnya pihak Reskrim Polres Sikka akan berusaha mendatangkan setidaknya empat orang yang saat ini masih berada di Kalimantan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Ia pun berharap, dengan peristiwa dan kejahatan kemanusiaan ini, terduga pelaku dan kroni-kroninya dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), bukan dengan menggunakan UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Di Papua, Pemda Alokasikan Anggaran Rp20 Miliar untuk Biaya Kuliah Mahasiswa di Luar Negeri

Konsisten Kawal Kasus Dugaan TPPO di Sikka

Selain melakukan pendampingan terhadap istri dan anak-anak korban, TRUK-F juga menyatakan sikap tegas dan konsistensi dalam mengawal kasus TPPO di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang sedang menjadi perhatian publik saat ini.

Suster Ika mengatakan, TPPO merupakan tindakan kejahatan kemanusian yang tidak dapat ditolerir. Karenanya siapapun pelakunya, haruslah segera diproses secara hukum sesuai UU yang berlaku di negara ini.

Ia melanjutkan, persoalan TPPO yang terjadi di Kabupaten Sikka saat ini mestinya secepat mungkin ditindak secara tegas oleh Satgas TPPO Polres Sikka, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Baca Juga: 7 Usulan Pemekaran Desa di Flotim Lolos Syarat Teknis, Tersebar di 6 Kecamatan dan Menuju Fase Desa Persiapan

“Saya berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Satgas TPPO benar-benar melihat kasus ini sesuai unsur, proses, dan tujuan secara jelas, terutama terhadap terduga pelaku yang merupakan ADPRD terpilih itu, serta benar-benar menindaknya dengan menggunakan UU TPPO Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, bukan dengan menggunakan UU Ketenagakerjaan,” katanya.

Suster Ika menegaskan, TRUK-F dalam pengawalan terhadap kasus TPPO di Kabupaten Sikka pada tahun 2023 lalu, mendapati setidaknya satu kasus, dengan korban berjumlah kurang lebih tujuh orang. Namun pada akhirnya, terduga pelaku hanya dijerat dengan UU Ketenagakerjaan, bukan dengan UU TPPO.

Meski demikian, Suster Ika berkomitmen dan konsisten, bahwa pihaknya secara organisasi akan tetap megawal kasus TPPO yang terjadi saat ini, agar terduga pelaku, bahkan jika ada oknum APH yang terlibat, harus diproses sampai tuntas.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah