Ketahuan Aktif Arahkan Orang untuk Pilih Caleg Tertentu, Kades Kalike Aimatan Diselamatkan oleh Masa Tenang?

- 8 April 2024, 06:52 WIB
Postingan akun FB Peserta Anonim terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Kades Kalike Aimatan.
Postingan akun FB Peserta Anonim terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Kades Kalike Aimatan. /Kolase Foto FLORESTERKINI.com/Grup FB BERITA FLOTIM TERKINI

FLORESTERKINI.com – Penanganan perkara dugaan pidana pemilu yang disangkakan kepada Kepala Desa Kalike Aimatan, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, akhirnya bertepi seiring dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kades Jerry Jawan terselamatkan oleh masa tenang.

Berdasarkan himpunan informasi dari perjalanan investigatif tim FLORESTERKINI.com, Jumat, 5 April 2024 lalu, keputusan tim penyidik Gakkumdu Flores Timur untuk tidak melimpahkan berkas penyidikan perkara dugaan pelanggaran pemilu oleh Kades Jerry Jawan berawal dari rapat pembahasan bersama oleh tim penyidik Pidum Polres Flores Timur bersama Penyidik Kejari Flores Timur dan Bawaslu Kabupaten Flores Timur pada tanggal 1 April 2024.

Menyandingkan dengan pendapat atau keterangan ahli ITE dan ahli pidana, termasuk pendapat Bawaslu Provinsi NTT, Tim Gakkumdu Flores Timur lantas memutuskan untuk mengakhiri penyidikan tersebut, lantaran tidak terpenuhinya unsur pelanggaran pemilu pada masa kampanye.

Baca Juga: Fitur Cincin Pintar Samsung Galaxy Ring: Simak Harga dan Tanggal Rilis Resminya di Sini!

Terbetik kabar, ahli ITE dalam pendapatnya menerangkan bahwa  ajakan Kades Kalike Aimatan untuk memilih caleg tertentu (peserta pemilu) melalui grup WhatsApp bernama TIM ORANG MUDA AIMATAN itu terjadi pada tanggal 11 Februari 2024.

Rentang waktu ajakan tersebut bukan berada dalam ruang lingkup masa kampanye, sebagaimana tersebutkan dalam pasal yang disangkakan (Pasal 282 jo Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu), melainkan pada masa tenang.

Kabar tentang penghentian penyidikan atas perkara dugaan pelanggaran pemilu yang disangkahkan kepada Kepala Desa Kalike Aimatan pun tersambut dengan luapan kekecewaan oleh sebagian warga Kalike Aimatan.

Baca Juga: Harga Emas Antam Meroket Jelang Lebaran 2024, Isi Dompet Siap-siap Menebal!

Kepada FLORESTERKINI.com pada Jumat, 5 April 2024 sekitar pukul 17.00 WITA melalui sambungan telepon, beberapa warga mengungkapkan kekecewaan yang berpadu dengan kecemasan.

“Informasi itu memang kami sudah dengar pada tanggal 2 April kemarin. Namun kami sendiri pun tidak mengerti soal yang disebut bahwa tidak terpenuhinya unsur pelanggaran pemilu sebagaimana  ketentuan disangkakan itu. Dari poin ini berarti di masa tenang, seorang kades maupun perangkat desa lainnya bisa melakukan pelanggaran pemilu,” ungkap beberapa warga Desa Kalike Aimatan penuh kecewa.

Sembari mengeluhkan dasar penghentian penyidikan oleh Penyidik Centra Gakkumdu tersebut, mereka pun mengkhawatirkan praktik serupa akan kembali diterapkan pada Pilkada 2024 mendatang.

Baca Juga: Serba Seru di Jadwal Acara GTV Senin 8 April 2024: Kisah Viral +62 hingga Legenda Pendekar Langit

Diberitakan sebelumnya, ihkwal mengarahkan ala Kades Jerry Jawan itu bermula dari dirinya membuat grup WhatsApp bernama TIM ORANG MUDA AIMATAN.

Setelah membuat grup tersebut, dia memasukkan orang-orang yang terekam dalam daftar kontaknya sebagai anggota grup. Ada 31 orang yang  digabungkannya ke dalam grup tersebut.

Dari total anggota grup itu, Kades Jerry pun menyelipkan tiga peserta pemilu dengan rincian, seorang caleg Kabupaten Flores Timur, seorang caleg Provinsi NTT, dan seorang calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dari beberapa screenshoot percakapan dalam grup TIM ORANG MUDA AIMATAN itu, diketahui Kades JJ secara aktif di masa tenang memohon kepada warga grupnya untuk memenangkan figur yang tersebutkan olehnya dengan sebutan ‘figur andalan kita’, yang ditulisnya pada pukul 02.17 WITA.

Baca Juga: Gunung Ile Lewotolok Kembali Bergemuruh, Warga Diimbau Tak Lakukan Aktivitas di Radius hingga 3 Kilometer

Selamat malam semuanya. Tetap semangat dan tetap solid menuju 14 Februari. Jumlah anggota adalah 31 orang. Untuk itu saya memohon bantuan kepada kita semua untuk memenangkan figur yang diandalkan.

  1. DPRD Kabupaten, Partai PDIP Nomor 3 dan Caleg 1, atas nama MARIA DOMINIKA ONA LAMOREN.
  2. DPRD Provinsi, Partai PDIP Nomor 3 dan Caleg Nomor 1 atas nama VIKTOR MADO WATUN.
  3. DPD RI (tidak ada partai, namun hanya memiliki nomor dan gambar). Lihat gambar (FOTO) Nomor urut 2 atas nama ANGELUS WAKEKAKO.

Baca Juga: Inilah Jadwal Acara ANTV Senin 8 April 2024! Siap-siap Terpesona dengan Bioskop Sahur: Jin Galunggung

Dia lalu melanjutkan pada pukul 02.19 WITA dengan kalimat: Harapan saya yaitu grup ini sangat bermanfaat untuk kita. Terima kasih.

Namun pada akhirnya, beberapa bentuk komunikasi di ruang tertutup dalam grup yang dibuatnya itu ternyata dibocorkan ke pihak luar.

Beberapa screenshoot percakapan yang dimotori Kades Kalike Aimatan tersebut lalu diunggah di grup Facebook BERITA FLOTIM TERKINI oleh akun ‘Peserta Anonim’.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Ucapan Lebaran 2024 dengan Bing AI Image Creator, Asli Gak Pakai Ribet!

Dalam postingannya di grup FB tersebut, Peserta Anonim menulis: Kades Kalike Aimatan terlibat politik praktis. Mohon Panwas, Bawaslu, dan Kadis segera proses kades yang merusak demokrasi @Alfi Kaha, Bawaslu Flotim, @semua orang, sembari menyertakan beberapa screenshoot percakapan internal dalam grup TIM ORANG MUDA AIMATAN tersebut.

Postingan itu lalu ditanggapi pihak Panwascam Solor Selatan. Mereka kemudian mengendus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Kades JJ.

Dugaan pelanggaran itu pun telah disikapi Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Pihak Bawaslu bahkan telah melakukan penelusuran lapangan bersama tim Gakkumdu Flores Timur.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah