“(Akan tetapi) berkat dirasakan oleh sebagian guru, namun petaka pun hadir beriringan,” ujarnya.
Menurut Maksi, curhatan guru honorer kepada pengurus PGRI Flotim itu memperlihatkan masih adanya kekurangan dari program PPPK. Guru PPPK dari sekolah swasta, setelah lulus kiranya tetap ditempatkan di sekolah swasta. Jika PPPK dari sekolah swasta ditempatkan di sekolah negeri, tentu memengaruhi keberadaan guru guru swasta di sekolah negeri.
“Mestinya, satu keputusan yang lahir tidak menyelamatkan kelompok tertentu dan mengorbankan pihak lain. Sejumlah keluhan ini tidak boleh dilihat hal yang biasa-biasa saja. Perlu adanya evaluasi untuk meningkatkan hal yang unggul dan memperbaiki hal yang masih kurang,” pungkasnya.***