Desain Pemilu Serentak 2024 Dinilai Tak Mampu Selesaikan Permasalahan, Kode Inisiatif Beri 5 Catatan Kritis

4 Maret 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi Pemilu. /PIXABAY

FLORES TERKINI - Penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) serentak bukanlah persoalan yang mudah. Momen yang merupakan arena pesta demokrasi rakyat ini dalam pelaksanaannya seringkali menimbulkan berbagai permasalahan, baik itu secara substansial maupun secara teknis.

Tak pelak jika permasalahan-permasalahan ini kemudian dapat merusak kualitas demokrasi di Indonesia.

Pemilu serentak yang merupakan sebuah terobosan dalam sistem kepemiluan di Indonesia selain dianggap transformatif tetapi juga di sisi lain masih menyimpan sejumlah kelemahan.

Baca Juga: Cinta Beda Agama: Siapa yang Salah?

Perihal pemilu serentak tahun 2024, Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Violla Reininda mengkritisi bahwa desain pemilu serentak yang telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) tahun 2019 dinilai tidak dapat menyelesaikan permasalah yang acap kali muncul saat pemilu dilaksanakan.

Menurutnya, hal ini harus diperhatikan secara serius mengingat ada hal-hal prinsipil dan teknis yang harus diperbaiki. "Karena permasalahan seharusnya segera diselesaikan berhubungan dengan unsur prinsipil dan teknikal," katanya dikutip dari ANTARA.

Violla mengatakan bahwa desain pemilu serentak tak boleh setengah-setengah, apalagi hanya mengejar waktu. Seharusnya memperhatikan aspek penegakan hukum dan pembentukan konsep pemilu serentak secara  secara komprehensif.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Maret 2021 Dibuka, Segera Daftarkan Akun dan Ikuti Seleksi di www.prakerja.go.id

"Desain pelaksanaan pemilu serentak bukan hanya urusan waktu, tetapi juga mencakup penegakan hukum dan pembentukan konsep pemilu serentak secara holistik," kritiknya.

Sebagai bahan pertimbangan yang perlu diperhatikan ke depan untuk menata pelaksanaan pemilu serentak pada tahun 2024 yang lebih baik, Violla menyampaikan 5 poin kritis dari Kode Inisiatif, yakni:

  1. Perlunya memperhatikan hak konstitusional pada pemilih, hak atas calon-calon pemimpin cadangan dari kelompok-kelompok minoritas,
  2. Penyelenggaraan pemilu secara serentak akan banyak memberatkan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu),
  3. Selain unsur teknis dan prosedural, agar pemilu dapat terwujud sebagai bentuk pemenuhan hak demokrasi yang konstitusional yang utuh, maka manajemen dan penegakan hukum pemilu juga harus diperhatikan.
  4. Kemungkinan bias presiden yakni dalam pemilu serentak tahun 2024 ditakutkan masyarakat juga akan hanya fokus untuk pemilu presiden, sehingga pengawasan pemilu tidak optimal dan maraknya pelanggaran mungkin terjadi, sebagaimana yang telah terjadi pada pemilu 2019 yang lalu,
  5. Khusus untuk Pemilu di tingkatan lokal (Pilkada), lebih baik dilaksanakan di tahun 2022 dan 2023. Atau bisa juga diundur di tahun 2025 jika ada perubahan dalam kerangka hukum dan antisipasi pengadaan pelaksana tugas (plt) bisa dilakukan.

Baca Juga: Rakitic Gagal Kalahkan Mantan, Gerard Pique Disanjung Jadi Man of The Match

Demikian catatan kritis Kode Inisiatif yang mana ini penting untuk mewujudkan sistem pemilu yang demokratis, sehingga demokrasi di Indonesia tetap terkonsolidasi secara baik.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler