Pihak BPOM RI Tegaskan Vaksin dengan Masa Kedaluwarsa Pendek Secepatnya Didistribusikan

26 Maret 2021, 12:47 WIB
JURU Bicara Vaksinasi Covid-19 Lucia Rizka Andalusia menerangkan terkait masa kedaluwarsa vaksin Covid-19. / Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden

FLORES TERKINI – Saat ini, Badan POM RI sedang membuat satu penelitian terkait masa kedaluwarsa vaksin Covid-19.

Badan POM RI menyebut, rata-rata masa kedaluwarsa vaksin Covid-19 adalah 6 bulan. Hal ini pun disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Badan POM Lucia Rizka Andalusia.

Rizka mengungkapkan, vaksin Covid-19 yang ada ini merupakan vaksin baru. Jika dilihat dari data stabilitas vaksin dari produsen, ini masih terbatas selama 3 bulan.

Baca Juga: Kementerian Dikdasmen dan PUPR Gelar UKK di SMKN 1 Wae Rii Manggarai

"Semua vaksin (Covid-19) masih baru. Pengujian stabilitas yang dimiliki oleh industri Farmasi itu baru 3 bulan dengan data 3 bulan tersebut. Maka BPOM memberikan batas kadaluarsa 6 bulan," ujar Lucia dalam dialog virtual KPCPEN, Kamis, 25 Maret 2021.

Lucia melanjutkan, kalau selama 6 bulan berjalan, uji vaksin ini normal atau memberikan dampak yang baik, maka penggunaanya akan diperpanjang lagi menjadi 1 tahun lamanya.

"Nanti kita ikutin terus dengan berjalannya waktu akan diajukan lagi. Bahwa sudah punya data dalam waktu 6 bulan masih stabil maka akan memberikan perpanjangan batas kadaluwarsa 1 tahun," katanya.

Baca Juga: Singgung Arahan Jokowi Soal Dana Desa, Sekjen KemenDes PDTT: Kami akan Susun Model Pengawasan Dana Desa

Hal ini disampaikan Lucia untuk memastikan penggunaan vaksin dapat berjalan dengan maksimal. Dengan kata lain, penggunaan vaksin dimaksimalkan sebelum masa kadaluwarsa, sehingga proses distribusi vaksin Covid-19 dilakukan sambil melihat masa kadaluwarsa yang paling pendek.

Juru Bicara Bio Farma untuk Vaksinasi Bambang Heryanto dalam kesempatan yang sama pun mengomentari soal masa kedaluwarsa vaksin ini.

"Bahwa vaksin yang datang dengan kedaluwarsa yang lebih pendek itu harus segera distribusikan dan digunakan," tambahnya.*

Editor: Eto Kwuta

Tags

Terkini

Terpopuler