Cek Jadwal Pencairan dan Besaran THR 2022 bagi Pekerja dan Buruh Perusahaan, Begini Cara Menghitungnya

30 April 2022, 07:40 WIB
ILUSTRASI. Jadwal dan besaran THR bagi para pekerja atau buruh. // canva

FLORES TERKINI – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memastikan pemberian dan pencairan THR 2022 bagi para pekerja atau karyawan dan buruh yang bekerja di suatu perusahaan di seluruh Indonesia.

Kepastian pemberian THR 2022 bagi para pekerja dan buruh tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut SE tersebut, perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Sabtu 30 April 2022: Ternyata Al Masih Hidup, Nino Kaget Saat Tahu Siapa Amar Mahendra

Hal itu juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, dalam perbincangannya soal THR 2022 bagi karyawan dan buruh, yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jumat, 28 April 2022.

“Kita sangat berharap, karena sesuai aturan-aturan itu THR diberikan oleh para pemberi kerja pada pilihan yaitu tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jadi kalau hari rayanya katakan ditentukan tanggal 10 maka selambat-lambatnya tanggal 3. Tapi bisa lebih cepat lebih baik,” kata Indah Anggoro.

Senada, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga mengimbau, bagi perusahaan yang mampu dapat membayar THR 2022 lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming RCTI 30 April 2022, Saksikan Kisah Pecinta Al-Quran dan Dunia Terbalik

Meskipun demikian, terdapat juga dua ketentuan yang mengatur para karyawan dan buruh yang berhak mendapatkan THR 2022.

Indah menjelaskan, yang berhak mendapatkan THR keagamaan yaitu para pekerja atau buruh yang sudah bekerja atau memiliki masa kerja di suatu perusahaan sekurang-kurangnya selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

“Jadi bukan terus masuk hari ini, besok bolos. Masa kerjanya itu harus satu bulan terus-menerus,” ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu, 30 April 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Pasangan Anda Begitu Perhatian Hari Ini

Selain itu, kata Indah, yang berhak mendapatkan THR 2022 selain ASN adalah pekerja atau buruh yang berstatus PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan juga PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Lantas, berapa nominal atau besaran THR 2022 yang akan diperoleh para karyawan atau pekerja sebelum Idul Fitri 2022?

Sesuai dengan aturan yang ditetapkan, setiap pekerja atau buruh pada dasarnya bakal mendapatkan jumlah THR yang berbeda-beda, yang disesuaikan dengan besaran gaji dan waktu mulai bekerja.

Baca Juga: Disomasi oleh Iqlima Kim, Mantan Asisten Pribadinya, Hotman Paris: Tunggu Selesai Libur Lebaran!

Bagi karyawan atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas, besaran THR 2022 dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal ini berlaku juga bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama bekerja.

Kemudian untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, dengan perhitungan bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali dengan besaran gaji satu bulan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu, 30 April 2022 Cancer, Leo, dan Virgo: Bersiaplah untuk Menerima Kritikan

Terakhir untuk karyawan dengan sistem kerja kontrak, pemberian besaran nilai THR keagamaan mengacu pada kontrak atau perjanjian kerja sama, peraturan perusahaan, atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut. Karena itu, para pekerja atau buruh harus memeriksa kembali kontrak kerjanya atau menanyakan hal ini pada perusahaan di mana ia bekerja untuk memastikan besaran THR 2022 yang bakal diperoleh tahun ini.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemnaker.go.id Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI

Tags

Terkini

Terpopuler