Tahun 2023 Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Menkes Beri Harapan Baru Buat Nakes

5 Mei 2022, 15:02 WIB
Menteri Kesehatan mengumumkan keputusan baru yang membuka peluang bagi tenaga kesehatan honorer menjadi PPPK. /tangkapan layar youtube.com/Kementerian Kesehatan RI/youtube.com/Kementerian Kesehatan RI

FLORES TERKINI - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 nanti. Itu berarti bahwa pegawai berstatus honorer tidak akan lagi bekerja di instansi pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah.

Namun masih ada harapan untuk tenaga kerja honorer di bidang kesehatan (honorer nakes) yang mana pemerintah berencana akan membuka tes  CPNS di bidang kesehatan selama tahun ini hingga 2023 mendatang.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah akan mengangkat honorer nakes sebagai Aparatur Sipil Negara ASN/PNS atawa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Profil Rodrygo Goes, Anak Ajaib yang Sukses Bawa Madrid ke Final Champions Berkat 2 Gol 2 Menit

Ia menyebut sejauh ini yang sudah masuk pendaftaran 200 ribu tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PNS atau tenaga PPPK.

Hal ini bakal dilakukan di tengah kekurangan jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

Seperti diketahui pemerintah pada 2023 bakal menghentikan perekrutan pegawai honorer. Lewat kebijakan ini diharapkan tenaga kesehatan honorer memiliki masa depan lebih jelas.

Baca Juga: Wilayah NTT Masuk Musim Kemarau, BMKG Kupang Imbau Warga Waspadai Titik Panas dan Angin Kering

"Jadi ada seleksinya, meliputi evaluasi, hingga penilaian," ujar Menkes Budi dikutip dari ANTARA.

Namun ada syaratnya di mana para nakes honorer ini diprioritaskan pada mereka yang memenuhi periode masa bakti tertentu yang bisa mendaftar.

Khususnya nakes honorer yang bekerja bertahun-tahun di puskesmas hingga rumah sakit milik pemerintah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 5 Mei 2022, Saksikan One Day In The Haram Part 2 dan Cover Story One

"Sebelum rekrut ASN baru, karena mereka terbukti kerja untuk kita, sudah lama juga mereka yang berbakti buat pemda dan pemerintah pusat, mereka yang akan diprioritaskan sebagai ASN," jelas Menkes Budi.

Di sisi lain, alih-alih dokter honorer, data Kemenkes menemukan mayoritas nakes honorer yang mendaftar adalah mereka yang berprofesi sebagai perawat.

Sementara itu, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.***

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler