GAWAT! Menpan RB Wajibkan Pempus dan Pemda Hapus Tenaga Honorer, Ini Alternatifnya

2 Juni 2022, 07:11 WIB
ILUSTRASI tenaga honorer di instansi pemerintah atau negara. /menpan.go.id

FLORES TERKINI – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) memastikan penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Terbaru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, baik Pemerintah Pusat (Pempus) maupun Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menghapus tenaga honorer yang ada di seluruh instansi negara, paling lambat pada 2023 mendatang.

Hal itu ditegaskan Tjahjo Kumolo belum lama ini, Selasa 31 Mei 2022, bahwa penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah dan lembaga akan dilakukan pada tahun 2023.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Kamis 2 Juni 2022, Nonton Live Streaming Fantastic Duo Indonesia

Rencana penghapusan tenaga honorer yang terhitung tinggal tujuh bulan lagi itu berdampak pada keterisian pegawai di instansi pemerintah pada 2023 kelak.

Ketika tenaga honorer dihapus maka Aparatur Sipil Negara (ASN) kelak tersisa dua kategori, yaitu Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil (ASN) terdiri dari Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tegas Tjahjo Kumolo, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: SAH! Jokowi Dianugerahi Gelar Adat Mosalaki Ulu Beu Eko Bewa, Ini Maknanya

Untuk memuluskan rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023 itu maka Kemen PANRB akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada waktunya nanti.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam aturan itu secara jelas disebutkan bahwa status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Indosiar Kamis 2 Juni 2022, Saksikan Mega Film Asia Chinese Zodiac

Sementara bagi Pemda yang tidak menaati aturan dan kebijakan penghapusan tenaga honorer dimaksud, Kemen PANRB memastikan bakal memberikan sanksi.

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam melakukan pembinaan kepada kepala daerah.

Namun demikian, sejumlah tenaga honorer tak perlu risau. Pasalnya, pemerintah juga menyediakan jalan alternatif pasca penghapusan tenaga honorer di instansi negara tersebut.

Baca Juga: FIX! Penyederhanaan Birokrasi di Instansi Pemerintahan Sah dengan Aturan Terbaru, Ini Penjelasannya

Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik Kemen PANRB, Mohammad Averouce, langkah alternatif bagi para tenaga honorer di instansi pemerintah adalah dengan mengikuti seleksi PPPK.

Seleksi tersebut sudah mulai dibuka pemerintah mulai tahun 2022 ini. Karena itu, Averouce berharap para tenaga honorer sebaiknya mengikuti seleksi ini agar bisa mendapatkan status ASN dan melanjutkan pekerjaannya sebagai pegawai negara.

"Pemerintah tahun ini fokus membuka rekrutmen PPPK. Honorer sebaiknya ikut seleksi agar mendapatkan status ASN," ujar Mohammad sebagaimana dilansir ANTARA, Selasa 31 Mei 2022.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler