Kabar Buruk! BKN Tolak Tegas Jenis Honorer Ini Masuk Pendataan Non ASN 2022

2 September 2022, 10:25 WIB
ILUSTRASI tenaga honorer. /Instagram @P3k 2022

FLORES TERKINI – Kabar buruk kembali datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) buat semua honorer yang ada di Indonesia.

Sebab menurut BKN tidak semua honorer bisa ikut pendataan Non-ASN untuk dapat mengikuti pendaftaran PPPK 2022.

Kabar buruk ini jelas meruntuhkan semangat seluruh tenaga honorer yang berharap dapat mengikuti pendaftaran PPPK 2022 pasca dilakukannya pendataan Non-ASN pada aplikasi yang telah disediakan BKN.

Baca Juga: Kemenkes RI Bakal Tambah 7 Laboratorium SHK, Ada Apa?

Perlu diketahui bahwa secara umum honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah dapat diikutsertakan dalam pendataan Non-ASN.

Secara khusus terdapat daftar honorer yang bisa ikut pendataan Non-ASN dan ada pula daftar tenaga honorer yang ditolak ikut pendataan Non-ASN pada aplikasi dari BKN.

Lantas bagaimana nasib honorer 2023 yang ditolak ikut pendataan Non-ASN pada tahun 2022 ini?

Baca Juga: BSU Siap Cair September 2022, Berikut Cara Cek Penerimanya untuk Dapat Rp600 Ribu

Melalui Media Briefing Non-ASN Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen menjelaskan hal tersebut.

Mengacu pada PP Manajemen PPPK Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99, pegawai honorer atau Non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah, lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru masih tetap dapat melaksanakan tugasnya paling lama lima tahun.

Adapun ketentuan lima tahun ini dihitung dari ditetapkannya PP Manajemen PPPK, yakni pada 22 November 2018 dan berakhir pada 23 November 2023.

Baca Juga: Update Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Jumat 2 September 2022: Saksikan Aku Bukan Wanita Pilihan dan Ikatan Cinta

Dengan demikian, tenaga honorer yang telah disebutkan pada Pasal 99 bisa didaftarkan pada aplikasi pendataan Non-ASN di website https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ agar selanjutnya dapat mengikuti pengangkatan honorer menjadi PPPK 2022 sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan pemerintah sebelum batas waktu 23 November 2023.

Sebenarnya maksud dari pendataan ini adalah agar pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap kondisi tenaga Non-ASN.

"Kalau kita sudah bisa melakukan pemetaan dari tenaga non-ASN ini maka kita akan bisa menyusun strategi kebijakan untuk penyelesaiannya seperti apa,” kata Suharmen, dikutip dari akun YouTube ASNPelayanPublik pada Jumat, 2 September 2022.

Baca Juga: Profil Niken Seran, Gadis Asal Malaka-NTT yang Ikut Ajang Miss Global 2022 di Malaysia

Adapun syarat honorer yang ikut pendataan Non-ASN sesuai dengan SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, meliputi:

  1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Update Jadwal Acara NET TV Hari Ini, Jumat 2 September 2022: Nonton 49 Days dan Boys Over Flowers

Tidak semua tenaga honorer dapat mengikuti pendataan Non-ASN. Ada beberapa honorer yang pasti ditolak pendataan Non-ASN.

Menurut Suharmen terdapat beberapa ketentuan yang tidak termasuk dalam pendataan Non-ASN, antara lain:

  1. Badan Layanan Umum (BLU) / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
  2. Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme tenaga outsourcing (tenaga alih daya);
  3. Pegawai SK / kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Baca Juga: Intan Devita Buifena, Gadis Asal Pulau Semau-NTT Raih Gelar Miss Interglobal Indonesia 2022

"Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing atau alih daya itu tidak termasuk yang dicatat,” ucap Suharmen.

Dengan demikian, tenaga honorer yang ditolak pendataan Non-ASN oleh BKN, seperti petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain akan dialihkan ke pihak ketiga dengan status tenaga alih daya atau tenaga outsourcing, sesuai dengan SE Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan tidak dapat mengikuti pendaftaran PPPK 2022.***

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler