Revisi UU ASN, DPD RI Harap Tenaga Honorer Tidak Harus Dihapus atau Ditiadakan di 2023

28 Februari 2023, 18:11 WIB
Ilustrasi tenaga honorer. /rawpixel.com/Freepik

FLORES TERKINI – Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI meminta agar revisi UU Aparatur Sipil Negara atau ASN tidak mendiskriminasi atau menegasi keberadaan tenaga honorer.

Sebaliknya, menurut DPD RI, revisi UU ASN harus bisa mengakomodasi kepentingan tenaga honorer secara baik, sehingga keberadaan tenaga honorer dalam sistem kepegawaian tidak harus dihapus atau ditiadakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua III DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, sembari menyoroti persoalan terkait eksistensi tenaga honorer dalam revisi UU ASN.

Baca Juga: Siswa SMA dan SMK di NTT Sekolah Mulai Jam 5 Pagi, Pimpinan DPRD Kaget dan Akui Belum Ada Komunikasi

"Sudah tepat jika RUU perubahan (revisi UU ASN) mengatur dan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer," kata Sultan Bachtiar Najamudin, seperti dikutip Flores Terkini dari ANTARA pada Selasa, 28 Februari 2023.

"Tapi, tidak baik jika masih terdapat pasal yang melarang pemerintah melakukan rekrutmen tenaga honorer pasca ditetapkan RUU perubahan tersebut," sambung Wakil Ketua III DPD RI tersebut.

Terkait alasan mengapa tenaga honorer tetap harus diakomodasi dalam revisi UU ASN, menurut Sultan, keberadaan honorer tidak boleh dianggap sepele, sebab beban kerja yang dimiliki honorer tidak jauh berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Honorer 2023 Batal Dihapus? Jokowi Minta Kemenpan Siapkan Solusi Terbaik, Azwar Anas Beri Respon Begini

Oleh karena itu, kata Sultan, sudah seharusnya tenaga honorer ditetapkan sebagai bagian dari ASN dalam revisi UU ASN.

"Mereka para honorer selama ini memiliki beban kerja yang sama dengan PNS dan PPPK dalam melayani masyarakat. Tidak salah jika honorer juga ditetapkan sebagai bagian dari ASN layaknya PPPK," tegas Sultan di Jakarta.

Lebih lanjut, Wakil Ketua III DPD RI ini pun membeberkan aspirasi yang diterimanya dari para tenaga honorer.

Baca Juga: Pertama di Indonesia! Gubernur dan Kadis PKO NTT Instruksikan Siswa Sekolah Mulai Jam 5 Pagi

"Masalah yang kami tangkap dari curahan hati para honorer di daerah selama ini adalah terkait perbedaan perlakuan dan hak atas insentif keuangan pada pegawai yang memiliki kewajiban bekerja yang sama pada instansi pemerintah," pungkas Sultan.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan berbagai alternatif terkait kepastian masa depan honorer.

Kata dia, pihaknya saat ini sedang mencari jalan tengah untuk menyelesaikan masalah seputar tenaga honorer, sesuai arahan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Ikatan Cinta Nanti Malam 28 Februari 2023: Zara Terus Kompori Nino Ribut dengan Al, Sosok Ini Tentang Abis

"Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non ASN," kata Azwar Anas, dikutip dari menpan.go.id.

Selain itu, pemerintah juga sedang merumuskan agar ada opsi terbaik bagi tenaga honorer, juga keberadaan mereka nantinya tidak menambah beban anggaran.

Selain itu, nyaris senada dengan Wakil Ketua III DPD RI, Anas mengharapkan agar solusi yang didapatkan nantinya tidak berakhir dengan pemberhentian tenaga honorer.

"Kita sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non-ASN ini berjasa," ujarnya.**

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler