Soal Tenaga Honorer Dinonaktifkan di 2023, Menpan RB: Sebisa Mungkin Tak Ada Pemberhentian

28 Februari 2023, 20:26 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas. /Dok. Kementerian PANRB

FLORES TERKINI – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas, menyentil soal eksistensi tenaga honorer di 2023. Menurut dia, peran tenaga non ASN atau honorer sangatlah penting dalam membantu penyelenggaraan pelayanan publik.

Karena itu, kata Azwar Anas, sebisa mungkin pemerintah akan berupaya agar tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer atau non ASN pada tahun 2023, sebagaimana yang diwacanakan sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Azwar Anas pada saat pembahasan mengenai jalan tengah penyelesaian persoalan tenaga non Aparatur Sipil Negara atau ASN, dalam acara Rapat Kerja Nasional APPSI di Balikpapan, pada Jumat, 24 Februari 2023 belum lama ini.

Baca Juga: Prediksi Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 1 Maret 2023: Kelakuan Busuk Terkuak, Mama Nino Nekat Usir Zara

"Kita sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non ASN ini berjasa,” tegas Azwar Anas seperti dikutip Flores Terkini dari menpan.go.id, Selasa, 28 Februari 2023.

Menurut Azwar Anas, peran tenaga non ASN atau honorer sangat vital dalam mendukung proses penyelenggaraan pelayanan publik.

“Fakta di lapangan, peran tenaga non-ASN sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik. Kita tidak memungkiri itu,” kata Azwar Anas di hadapan para gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

Baca Juga: Terkait Polemik Aktivitas Sekolah Mulai Jam 5 Pagi, DPRD NTT akan Menggelar Rapat Besok 1 Maret 2023

Selain itu, Menpan RB juga menyinggung soal perintah Presiden Jokowi agar persoalan tenaga honorer segera dicarikan solusi terbaiknya.

Pasalnya, kata Azwar Anas, Presiden Jokowi memiliki perhatian serius terhadap penataan tenaga non ASN, khususnya di tahun ini.

"Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non-ASN," ungkap Azwar Anas.

Baca Juga: Siswa SMA dan SMK di NTT Sekolah Mulai Jam 5 Pagi, Pimpinan DPRD Kaget dan Akui Belum Ada Komunikasi

Terpisah, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI meminta agar revisi UU Aparatur Sipil Negara atau ASN tidak mendiskriminasi atau menegasi keberadaan tenaga honorer.

Sebaliknya, menurut DPD RI, revisi UU ASN harus bisa mengakomodasi kepentingan tenaga honorer secara baik, sehingga keberadaan tenaga honorer dalam sistem kepegawaian tidak harus dihapus atau ditiadakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua III DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, sembari menyoroti persoalan terkait eksistensi tenaga honorer.

Baca Juga: Pertama di Indonesia! Gubernur dan Kadis PKO NTT Instruksikan Siswa Sekolah Mulai Jam 5 Pagi

"Sudah tepat jika RUU perubahan (revisi UU ASN) mengatur dan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer," kata Sultan Bachtiar Najamudin seperti dikutip Flores Terkini dari ANTARA pada Selasa, 28 Februari 2023.

"Tapi, tidak baik jika masih terdapat pasal yang melarang pemerintah melakukan rekrutmen tenaga honorer pasca ditetapkan RUU perubahan tersebut," sambung Wakil Ketua III DPD RI tersebut.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler