Pemeriksaan Muhaimin Iskandar Kembali Ditunda, KPK Beri Penjelasan Begini

6 September 2023, 09:04 WIB
Pemeriksaan Terhadap Muhaimin Iskandar Kembali Ditunda, KPK Beri Penjelasan, Begini Isinya /

FLORES TERKINI - Pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar selaku Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 yang sebelumnya diagendakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 5 September 2023, mengalami penundaan.

Agenda pemeriksaan terhadap Muhaimin yang dijadwalkan KPK tersebut dilakukan terkait kedudukannya sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, penundaan pemeriksaan terhadap Muhaimin dikarenakan yang bersangkutan sedang ada agenda yang tidak dapat ditinggalkan.

Baca Juga: Seorang Warga di Manggarai Barat Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket di Jasa Pengiriman, Ini Alasannya!

"Tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi (yang) tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 September 2023, dikutip dari ANTARA.

Dia menjelaskan, berdasarkan surat konfirmasi yang diterima KPK, Muhaimin awalnya meminta agar pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 7 September 2023. Tetapi, tim penyidik KPK akhirnya menjadwalkan pemeriksaan menjadi pekan depan.

"Tentu, kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK," tambah Ali.

Baca Juga: Harga HP POCO Terbaru September 2023, POCO C40 dan M5 Cuma Sejutaan, Buruan Cek!

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan tak menutup kemungkinan untuk memeriksa Muhaimin Iskandar terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.

Opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai menaker.

"Jadi, kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi, kami dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu, ya, siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023.

Baca Juga: WASPADA! Puluhan Kecamatan di NTT Berstatus Awas Hujan Sangat Rendah, Ini Daftarnya!

Asep menjelaskan, opsi pemanggilan tidak dialamatkan kepada Muhaimin seorang diri. Karena pemanggilan juga ditujukan kepada semua pejabat di lingkungan Kemnaker saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," imbuhnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang dari pihak swasta.

Baca Juga: Cak Imin Diperiksa Hari ini, KPK Sebut Tak Ada Kaitannya dengan Deklarasi

KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Jumat (18/8). Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.***

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler