PPLN Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif, Panwaslu Rekomendasikan Pemilu di Kuala Lumpur Diulang

14 Februari 2024, 21:42 WIB
Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur Lakukan Pelanggaran /Antara/Virna P Setyorini

FLORESTERKINI.com - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia dinyatakan akan digelar ulang. Hal ini terjadi lantaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri Kuala Lumpur menyatakan jika Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terbukti melakukan pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut di atas adalah terkait administratif Pemilu. Pelanggaran ini terungkap setelah beberapa isu yang beredar ditelusuri, yang mana berkaitan dengan berkaitan dengan pemungutan suara dengan metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK).

Terkait pelanggaran administratif tersebut di atas, Rizky Al-Farizie, selaku Ketua Panwaslu LN Kuala Lumpur lantas merekomendasikan agar Pemilu 2024 untuk WNI di Kuala Lumpur digelar ulang dengan memperhatikan beberapa poin penting berikut ini.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul Sementara Versi Quick Count, Febrian: Bagi yang Tidak Puas, Selesaikan Secara Hukum!

Pertama: Panitia Pemilihan Luar Negeri dilarang atau tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur.

Kedua: PPLN Kuala Lumpur tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling.

Ketiga: PPLN Kuala Lumpur melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Pemungutan Suara di Sikka Tetap Dilangsungkan

Keempat: PPLN Kuala Lumpur melaksanakan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK.

Kelima: tidak menetapkan seluruh pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara Kuala Lumpur sebagai pemilih pada pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK.

Keenam: mengevaluasi metode pos dengan pemilihan metode lain guna menghindari kesalahan atau kejadian yang sama.

Baca Juga: Di Sikka-NTT, Surat Suara untuk DPRD Kabupaten Ditemukan Sudah Tercoblos

Panwaslu LN bergerak cepat menyikapi video viral yang menggambarkan tumpukan surat suara yang dicoblos di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur. Rizky menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PPLN terkait masalah tersebut, namun kebenarannya masih dalam proses penyelidikan yang teliti.

Dalam penyelidikan tersebut, Panwaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administratif terkait pemungutan suara metode pos. Salah satunya adalah temuan bahwa 1.972 surat suara dikembalikan oleh seseorang yang identitasnya tidak diketahui. Metode pengembalian tersebut tidak sesuai dengan prosedur standar yang ditetapkan oleh Pos Malaysia.

Selain itu, terkait dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK), ditemukan kesalahan administrasi dalam proses pendistribusian. Hal ini terjadi karena PPLN telah menetapkan bahwa setiap KSK harus menyediakan 500 surat suara, tanpa memperhitungkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berbeda di setiap wilayah.

Baca Juga: TPDI NTT Segera Surati KPK Gegara Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate Tak Kunjung Ditersangkakan

Rizky juga mengungkapkan bahwa Panwaslu menerima laporan mengenai adanya pemilih yang melakukan dua kali pencoblosan, yang merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur pemilihan umum.

Melalui koordinasi dan upaya penyelidikan yang intensif, Panwaslu berkomitmen untuk memastikan integritas dan keabsahan proses pemilihan umum. Langkah-langkah konkret akan segera diambil untuk menangani pelanggaran yang ditemukan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Dalam perkembangan terbaru terkait rekomendasi Pemilu ulang, Puji Sumarsono, juru bicara PPLN Kuala Lumpur menyatakan bahwa pihaknya baru saja menerima surat rekomendasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa masih diperlukan kajian lebih lanjut sebelum langkah selanjutnya dapat diambil.

Baca Juga: Distribusi Logistik Pemilu ke Desa Hokor, Petugas Berjibaku Jalan Kaki Taklukkan Jalan yang Rusak Berat

PPLN Kuala Lumpur secara aktif terlibat dalam memastikan keberlangsungan proses demokrasi Indonesia di luar negeri, khususnya dalam hal pemilihan umum. Dengan menerima rekomendasi dari Panwaslu, mereka menunjukkan komitmen mereka terhadap integritas dan transparansi proses demokratis.

Sumarsono menekankan pentingnya mengevaluasi rekomendasi secara menyeluruh sebelum menetapkan langkah-langkah selanjutnya. Hal ini menggarisbawahi tanggung jawab mereka untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

Meski masih dalam proses evaluasi, langkah ini menunjukkan keterbukaan dan komitmen penuh dari PPLN Kuala Lumpur dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu dengan baik.

Baca Juga: Resmi! Trailer Deadpool 3 Terbaru Hadirkan Pertarungan Epik hingga Kegilaan Multiverse, Plus Inkarnasi Baru

Diharapkan hasil kajian lebih lanjut akan membawa pemahaman yang lebih dalam dan memberikan landasan yang kokoh untuk langkah-langkah berikutnya dalam mendukung integritas dan kelancaran proses pemilihan umum.

“Kami akan diskusikan dulu terkait poin-poin rekomendasi. Belum ada keputusan dan sampai saat ini masih sedang berjalan (perhitungan suara KSK),” katanya.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler