TEGAS! Menaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Ada Sanksi Berat?

3 April 2024, 08:48 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /ANTARA/HO-Kemenaker

FLORESTERKINI.com – Waktu menuju Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tersisa sepekan lagi. Bahkan sudah banyak orang yang memilih mudik lebih awal untuk bisa berkumpul lebih lama bersama keluarga di kampung halamannya.

Menyikapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara tegas mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk berkomitmen terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Ida Fauziyah dalam keterangannya pada Selasa, 2 Maret 2024 menegaskan, THR dimaksud harus sudah terbayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau sebelum tanggal 4 April 2024 nanti.

Baca Juga: Teater Perempuan Mahar Gading Tampil di Hari Ketiga Gelaran FBN 2024, Ini Kata Tokoh Adat Rumpun Balaweling

"Besok (hari ini, red) merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," katanya.

Ida mengatakan, apabila ada pihak perusahaan yang tidak mengindahkan penegasan tersebut, Kemenaker membuka ruang kepada para karyawan untuk melakukan konsultasi atau pun pengaduan.

Ada pun pengaduan itu dapat disampaikan oleh para karyawan melalui Posko THR yang disiapkan pemerintah, baik secara langsung dengan mendatangi Posko THR di setiap daerah maupun melalui layanan pengaduan online.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Rabu 3 April 2024: Nikmati Sajian Drama India Takdir Lonceng Cinta hingga Bioskop Asia

Dia menjelaskan, pihaknya telah meminta kepada seluruh pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

"Jadi Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik teman-teman pengusaha maupun pekerja atau buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024, di mana posko ini mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota," ujar Ida.

Sedangkan untuk layanan secara online atau daring, kata Ida, para karyawan boleh melakukan konsultasi dan pengaduannya melalui tiga cara yakni pertama, situs poskothr.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Kisah Pilu Warga Sikka: Direkrut Kerja Secara Ilegal, Ditelantarkan Calo hingga Meninggal di Tanah Rantau

Cara kedua dapat dilakukan menghubungi call center 1500-630. Sedangkan cara ketiga adalah melalui aplikasi WhatsApp (WA) di nomor 08119521151.

"Kami harapkan teman-teman pengusaha dan pekerja atau buruh untuk dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR terkait pembayaran THR keagamaan tahun ini," pungkasnya.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler