Cabuli Anak dari Pacarnya yang Berusia 12 Tahun, Pria di Bali Diringkus Polisi

- 12 Mei 2021, 10:49 WIB
Ilustrasi pencabulan Anak di Bawah Umur.
Ilustrasi pencabulan Anak di Bawah Umur. /ANTARA

FLORES TERKINI - Seorang pria alias Gabong (46) di Buleleng, Bali, ditangkap lantaran memperkosa anak perempuan dari pacarnya yang berusia 12 tahun.

Penangkapan oleh Tim dari Polres Bali pun berlangsung dari daerah Buleleng pada Selasa 11 Mei 2021.

Nama yang disamarkan tersebut berhasil ditangkap, setelah sebelumnya ada pengaduan dari RY, yakni ibu dari korban.

Baca Juga: Malaysia Bebaskan 5 Nelayan Asal Deli Serdang Sumatera Utara

Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya di Mapolres Buleleng Bali pun membenarkan hal tersebut.

“Pelaku dikenakan hukuman yang berlaku dan benar adanya perilaku tindakan pidana asusila, adanya persetubuhan dan korban masih di bawah umur,” jelas Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya.

RY selaku ibu korban menerangkan peristiwa yang menimpa anaknya di indekosnya di Kelurahan Banyuning Bali.

Baca Juga: Konsumsi Daging Merah Ternyata Bisa Bikin Wajah Terlihat Tua, Ini Penjelasan Para Ilmuwan

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 4 Mei 2021. Sementara ibu korban mendapati kejadian tersebut sekitar pukul 03.00 Wita.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah