Usai PPKM Darurat, Indonesia Pakai Istilah Level 1 sampai 4, Luhut: Masih Ada Evaluasi

- 22 Juli 2021, 15:58 WIB
Menko  Luhut Binsar Pandjaitan Memimpin Rapat Koordniasi (Rakor) Implementasi PPKM level 4.
Menko  Luhut Binsar Pandjaitan Memimpin Rapat Koordniasi (Rakor) Implementasi PPKM level 4. /Humas Pemkab. Bogor

FLORES TERKINI – Terkait (Inmendagri) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019, Luhut B Panjaitan memberikan penjelasan mengenai perpanjangan PPKM Darurat di wilayah Jakarta dan Bali.

Perpanjangan PPKM sudah berakhir pada Selasa, 20 Juli 2021 dan akan diberlakukan aturan sejenis yakni PPKM Level 4.

Akan tetapi, Luhut mengatakan jika masyarakat nanti akan dikenalkan dengan instruksi baru secara kategorial level.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 4 Berlaku hingga 25 Juli 2021, Berikut Informasi Lengkapnya

Dalam wawancara Luhut menjelaskan akan ada pergantian pemakaian istilah PPKM tersebut.

“Nanti mungkin jika semua berjalan baik kan kita sekarang kategorikan itu jadi  Level 1, Level 2, Level 3, Level 4. Dan yang level 4 itulah yang sama dengan PPKM Darurat,” ucap Luhut.

“Jadi kita enggak pakai istilah darurat lagi,” ucap Luhut kembali menjelaskan.

Baca Juga: Gaji Nakes Inggris Naik Akibat Covid-19, Fadli Zon Prihatin Nasib Nakes Indonesia: Insentif Belum Bayar

Sebagai Menko Marver Luhut B Panjaitan memaparakan tentang penerapan PPKM Darurat yang sudah bisa membuahkan hasil. Hal itu, terbukti dari menurunnya kasus Covid-19 di Jakarta dan Bali.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x