Hanya 7 Provinsi yang Laksanakan PJJ, Ini Penjelasan Terbaru Mendikbudristek tentang Sekolah Tatap Muka

- 22 Juli 2021, 18:02 WIB
Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Mendikbudristek, Nadiem Makarim. /Kemendikbudristek/

Nadiem juga menyebutkan tujuh Provinsi itu, yakni DKI Jakara, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Dikatakannya, daerah-daerah ini tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas hingga PPKM Darurat berakhir.

Baca Juga: Gaji Nakes Inggris Naik Akibat Covid-19, Fadli Zon Prihatin Nasib Nakes Indonesia: Insentif Belum Bayar

"Satuan pendidikan di luar tujuh provinsi tersebut bisa memberikan opsi tatap muka terbatas sesuai SKB yang sudah ditentukan," sambung Nadiem.

Namun lebih lanjut Nadiem Makarim menjelaskan, untuk wilayah di luar dari tujuh provinsi yang telah diberikan larangan itu, para orang tua wali bisa memiliki kewenangan penuh guna memberikan izin pada anaknya untuk memilih PTM atau PJJ.

"Orang tua atau wali di luar wilayah ini memiliki kewenangan penuh untuk memberikan izin pada anaknya untuk memilih apakah PTM Terbatas atau PJJ. Jadi hanya di tujuh provinsi ini yang belum diperkenankan tatap muka," jelas Nadiem.

Baca Juga: Ombudsman RI Memberi Usulan kepada Jokowi untuk Mengangkat 75 Pegawai KPK Jadi ASN

Nadiem Makarim pun mengatakan alasan mengapa sekolah tatap muka terbatas harus dibuka karena lamanya melakukan PJJ memberikan dampak negatif pada anak.

Menurutnya, ada hal yang anak-anak alami seperti kebosanan di dalam rumah, jenuh dengan begitu banyaknya video conference yang mereka lakukan di rumah.

Tidak hanya itu, kondisi belajar yang tidak dinamis, kesepian, dan siswa mengalami depresi karena tidak bertemu dengan teman-teman dan gurunya. Bahkan, permasalahan domestik mulai dari stres yang disebabkan terlalu banyak berinteraksi di rumah dan kurang keluar rumah.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah