Bansos Super Mikro Rp1,2 Juta akan Dikucurkan di Masa PPKM Level 4, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran

- 26 Juli 2021, 16:49 WIB
Ilustrasi Bansos Super Mikro di masa PPKM Level 4.
Ilustrasi Bansos Super Mikro di masa PPKM Level 4. /PIXABAY/EmAji./

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah menyiapkan anggaran tambahan sebesar Rp3,6 triliun yang akan disalurkan kepada 3 juta UMKM pada Juli sampai September 2021.

Pencairan BLT UMKM tahap 2 ini akan cair ke 1,5 juta UMKM periode Juli, 1 juta UMKM di bulan Agustus, dan 500 ribu UMKM di bulan September 2021.

Baca Juga: PPKM Level 4 Berlanjut, PAN: Bansos Harus Tepat Sasaran, Jangan Sampai Ada Masyarakat yang Dilupakan

Dana Banpres BPUM disalurkan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.

Artinya, Banpres UMKM dan Bansos Super Mikro akan sama-sama disalurkan dengan nominal Rp1,2 juta untuk setiap KPM.

Meski begitu, pelaku usaha yang ingin mendapat Bansos Super Mikro diharuskan mendaftar dengan melengkapi syarat pendaftaran sebagai berikut.

Baca Juga: PPKM Level 4 Langsung Diterapkan di 45 Kabupaten-Kota Luar Jawa-Bali dan 276 Daerah PPKM Level 3

  1. Penerima Bansos Super Mikro adalah pelaku usaha informasi yang terdampak PPKM Level 4. Dengan kata lain, pelaku usaha saat ini berdomisili di wilayah yang sedang memberlakukan PPKM darurat level 4.
  2. Bukan penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM tahun 2021.

Baca Juga: Terakhir Hari Ini, Begini Cara Cetak Kartu Pendaftaran CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id

Pemerintah juga akan memastikan penerimanya melalui petugas, yang mana nantinya akan melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Terkait dengan pendaftaran Bansos Super Mikro ini, Babinsa atau Bhabinkamtibmas akan mendatangi calon penerima secara langsung.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Kemenko Perekonomian RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah