Bansos Super Mikro Rp1,2 Juta akan Dikucurkan di Masa PPKM Level 4, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran

- 26 Juli 2021, 16:49 WIB
Ilustrasi Bansos Super Mikro di masa PPKM Level 4.
Ilustrasi Bansos Super Mikro di masa PPKM Level 4. /PIXABAY/EmAji./

Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian mengatakan bahwa pemerintah akan menjemput data agar tidak terjadi kerumunan, sehingga memudahkan PKL atau calon penerima dalam mendaftar bansos tunai ini.

Baca Juga: Sandiaga Uno Kucurkan Bantuan Beasiswa, Simak Syarat dan Besaran Uang hingga Link Pendaftarannya

Dalam pendaftaran ini, lanjut Airlangga, ada formulir sederhana yang harus diisi oleh calon penerima bantuan.

Formulir sederhana itu adalah data-data pokok seperti NIK, jenis usaha/warung, lokasi usaha, dan data pokok lainnya.

Kemudian, TNI/Polri akan melakukan pengecekan data ke Pemda (Dinas terkait) mengenai data NIK (terkait dengan validitas data NIK) dan memastikan bahwa NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan (penerima) BPUM sehingga tidak terjadi duplikasi bantuan.

Baca Juga: Kondisi Terkini Pasien Covid-19 di Sumatera Utara yang Dianiaya Warga di Kampung Asalnya Sendiri, Bikin Sedih

Setelah data valid dengan kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM setempat, maka TNI/Polri akan menetapkan dan pemilik NIK tersebut resmi sebagai penerima bansos tunai non-BPUM.

“TNI/Polri akan berkoordinasi dengan Pemda (dinas terkait), Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), dan untuk pengawasannya akan didampingi oleh Kejaksaan Agung, BPKP dan KPK, sehingga proses penyaluran dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran,” papar Airlangga.

Demikian beberapa informasi seputar Bansos Super Mikro sebesar Rp1,2 juta per penerima yang menyasar 1 juta UMKM terkecil seperti PKL, pedagang warung kelontong dan sejenisnya yang belum mendapat Banpres BPUM.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Kemenko Perekonomian RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah