Bansos Super Mikro Rp1,2 Juta akan Dikucurkan di Masa PPKM Level 4, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran

- 26 Juli 2021, 16:49 WIB
Ilustrasi Bansos Super Mikro di masa PPKM Level 4.
Ilustrasi Bansos Super Mikro di masa PPKM Level 4. /PIXABAY/EmAji./

FLORES TERKINI - Bantuan sosial (bansos) direncanakan dikucurkan Pemerintah sebesar Rp1,2 juta dan akan diperuntukkan bagi para pedagang kecil yang terkena dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian RI akan menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp1,2 juta ini dalam waktu dekat.

Bansos yang dikenal dengan nama Bansos Super Mikro ini disalurkan kepada para pedagang kecil seperti pedagang warung kelontong, pedagang eceran, dan sebagainya, yang tidak terjangkau program BPUM UMKM.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Mendagri Terbitkan 3 Instruksi, Simak Penjelasannya

Dikutip Flores Terkini dari situs resmi Kemenko Perekonomian RI, Senin, 26 Juli 2021, Bansos Super Mikro ini akan disalurkan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) bersamaan dengan penyaluran Banpres BPUM.

Terkait nominal bantuan yang diberikan pun sama dengan BLT UMKM, yaitu sebesar Rp1,2 juta.

Namun, ada perbedaan terkait jumlah penerima bantuan, yaitu hanya 1 juta pengusaha kecil yang berhak menerima Bansos Super Mikro.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut Selama PPKM Level 4 Pemerintah Menambah Bantuan, Ada Bansos untuk Sewa Toko

Sementara BLT UMKM akan kembali disalurkan pada periode Juli sampai September 2021 kepada 3 juta UMKM di seluruh Indonesia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah menyiapkan anggaran tambahan sebesar Rp3,6 triliun yang akan disalurkan kepada 3 juta UMKM pada Juli sampai September 2021.

Pencairan BLT UMKM tahap 2 ini akan cair ke 1,5 juta UMKM periode Juli, 1 juta UMKM di bulan Agustus, dan 500 ribu UMKM di bulan September 2021.

Baca Juga: PPKM Level 4 Berlanjut, PAN: Bansos Harus Tepat Sasaran, Jangan Sampai Ada Masyarakat yang Dilupakan

Dana Banpres BPUM disalurkan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.

Artinya, Banpres UMKM dan Bansos Super Mikro akan sama-sama disalurkan dengan nominal Rp1,2 juta untuk setiap KPM.

Meski begitu, pelaku usaha yang ingin mendapat Bansos Super Mikro diharuskan mendaftar dengan melengkapi syarat pendaftaran sebagai berikut.

Baca Juga: PPKM Level 4 Langsung Diterapkan di 45 Kabupaten-Kota Luar Jawa-Bali dan 276 Daerah PPKM Level 3

  1. Penerima Bansos Super Mikro adalah pelaku usaha informasi yang terdampak PPKM Level 4. Dengan kata lain, pelaku usaha saat ini berdomisili di wilayah yang sedang memberlakukan PPKM darurat level 4.
  2. Bukan penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM tahun 2021.

Baca Juga: Terakhir Hari Ini, Begini Cara Cetak Kartu Pendaftaran CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id

Pemerintah juga akan memastikan penerimanya melalui petugas, yang mana nantinya akan melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Terkait dengan pendaftaran Bansos Super Mikro ini, Babinsa atau Bhabinkamtibmas akan mendatangi calon penerima secara langsung.

Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian mengatakan bahwa pemerintah akan menjemput data agar tidak terjadi kerumunan, sehingga memudahkan PKL atau calon penerima dalam mendaftar bansos tunai ini.

Baca Juga: Sandiaga Uno Kucurkan Bantuan Beasiswa, Simak Syarat dan Besaran Uang hingga Link Pendaftarannya

Dalam pendaftaran ini, lanjut Airlangga, ada formulir sederhana yang harus diisi oleh calon penerima bantuan.

Formulir sederhana itu adalah data-data pokok seperti NIK, jenis usaha/warung, lokasi usaha, dan data pokok lainnya.

Kemudian, TNI/Polri akan melakukan pengecekan data ke Pemda (Dinas terkait) mengenai data NIK (terkait dengan validitas data NIK) dan memastikan bahwa NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan (penerima) BPUM sehingga tidak terjadi duplikasi bantuan.

Baca Juga: Kondisi Terkini Pasien Covid-19 di Sumatera Utara yang Dianiaya Warga di Kampung Asalnya Sendiri, Bikin Sedih

Setelah data valid dengan kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM setempat, maka TNI/Polri akan menetapkan dan pemilik NIK tersebut resmi sebagai penerima bansos tunai non-BPUM.

“TNI/Polri akan berkoordinasi dengan Pemda (dinas terkait), Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), dan untuk pengawasannya akan didampingi oleh Kejaksaan Agung, BPKP dan KPK, sehingga proses penyaluran dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran,” papar Airlangga.

Demikian beberapa informasi seputar Bansos Super Mikro sebesar Rp1,2 juta per penerima yang menyasar 1 juta UMKM terkecil seperti PKL, pedagang warung kelontong dan sejenisnya yang belum mendapat Banpres BPUM.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: Kemenko Perekonomian RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah