Terbukti Garong Uang Rakyat dari Dana Covid-19, Mantan Kades di Lombok Timur Divonis 2 Tahun Penjara

- 21 Oktober 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi garong uang rakyat.
Ilustrasi garong uang rakyat. /PIxabay/janeb13/

Modus yang digunakan Zuhri adalah menggunakan jabatannya sebagai kepala desa untuk meminjam uang kas desa sebesar Rp191,25 juta dan dana BUMDes senilai Rp25 juta.

Merasa ada kewenangan sebagai kepala desa, Zuhri  pun meminjam uang itu dengan memaksa bendahara untuk mengeluarkan dana kas desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 22 Oktober 2021, Leo, Virgo, Libra, Scorpio: Ada Sedikit Ketegangan Hari Ini

Akibat penggunaan uang tersebut beberapa program desa yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 menjadi terbengkalai.

"Berdampak pada sekelompok masyarakat rentan yang tidak dapat menerima BLT DD dan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) terdakwa menikmati kerugian negara seluruhnya dan tidak mengembalikannya," ujarnya.

Terkait dengan putusan tersebut, terdakwa telah menyatakan menerimanya. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 22 Oktober 2021, Aries, Taurus, Gemini, Cancer: Waspadalah, Pasanganmu Sedang Sensitif

Sebelumnya, Zuhri dituntut pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp212,15 juta.

Jaksa penuntut umum menuntut Zuhri lebih tinggi dengan pembuktian pidana pada dakwaan primer, Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x