Cegah Covid-19 Jelang Nataru, Menkominfo: Pemerintah Terapkan Aturan Pengetatan Tanpa Penyekatan

- 8 Desember 2021, 18:56 WIB
Menkominfo memberikan penjelasan mengenai aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama Nataru.
Menkominfo memberikan penjelasan mengenai aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama Nataru. /Dok. Kominfo/

Menkominfo menegaskan, masyarakat tidak perlu terjebak dalam euforia dan harus tetap berhati-hati.

“Presiden juga terus mengingatkan, kita perlu membangun optimisme namun dengan tingkat kehati-hatian,” lanjutnya.

Baca Juga: Takut Ada Pelakor, Abhimana Usir Kinanti: Sedang Berlangsung Terpaksa Menikahi Tuan Muda Rabu 8 Desember 2021

Lebih lanjut kata Menkominfo, dalam protokol Nataru tersebut terdapat sejumlah aturan pengetatan, tetapi tidak akan ada kebijakan penyekatan.

Dibeberkannya pula, pengetatan tersebut akan melingkupi tiga regulasi utama yang akan diatur dalam Inmendagri sebagai berikut.

Pertama, perjalanan hanya boleh dilakukan oleh warga yang sudah divaksin lengkap. Terkait hal ini, Menkominfo mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi atau melengkapi vaksinnya hingga dua kali, karena warga yang belum lengkap vaksinnya dilarang bepergian. Demikian juga mereka yang sedang sakit, diharapkan tidak bepergian.

Baca Juga: Pembatalan PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Moeldoko sebut Sebagai Kebijakan Gas dan Rem Jokowi

Kedua, perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diperbolehkan. Namun, ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang diatur, yaitu 50 persen dari kapasitas yang ada. Ia juga menyebutkan bahwa pemanfaatan ibadat secara digital juga dapat dilangsungkan.

Ketiga, olahraga dan seni yang melibatkan penonton dilarang untuk dilaksanakan.  “Sedangkan restoran dan mall tetap buka dengan kapasitas 75 persen,” imbuh Menteri Johnny.

Pemerintah juga tetap melakukan pengetatan di pintu masuk negara, untuk mencegah pelaku perjalanan luar negeri masuk bersama virus Omicron.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah