Cegah Covid-19 Jelang Nataru, Menkominfo: Pemerintah Terapkan Aturan Pengetatan Tanpa Penyekatan

- 8 Desember 2021, 18:56 WIB
Menkominfo memberikan penjelasan mengenai aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama Nataru.
Menkominfo memberikan penjelasan mengenai aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama Nataru. /Dok. Kominfo/

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK CINTA Kamis 9 Desember 2021, Sagitarius Perlu Selesaikan Masalah, Pisces Penuh Kedamaian

“Bagi yang masuk ke indonesia akan dikenakan karantina selama 10 hari. Ini tentu dengan maksud agar kita bisa mengendalikan agar jangan sampai Omicron masuk indonesia,” tutur Menkominfo.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Johnny menjelaskan bahwa dari hasil telaah dan informasi yang diperoleh, gejala yang ditimbulkan varian Omicron terpantau relatif lebih ringan.

Meski demikian, setiap orang tidak boleh lengah. Terlebih, variant of concern tersebut dinilai lebih menular pada anak-anak usia remaja.

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Love Story The Series Rabu 8 Desember 2021: Emily Masih Saja Sulit Melepaskan Arman

“Karena itu, para remaja harus berhati-hati, jangan sampai menjadi orang tanpa gejala yang justru menyebarkan varian Omicron,” tegasnya.

Menteri Johnny juga menjelaskan, negara-negara dengan konfirmasi kasus varian Omicron berada dalam monitoring yang ketat oleh pemerintah untuk memastikan Indonesia terjaga dengan baik.

“Karena tahun depan kita juga akan melaksanakan G20 sehingga semua protokol pencegahan harus dilakukan dengan baik,” tandasnya.

Baca Juga: Hyundai Motor Co Korea Selatan Berencana Investasi 530 Juta Dolar untuk Membawa Kendaraan Listrik ke India

Di sisi lain, Menkominfo mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi. Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan arahan dari Presiden Jokowi yang meminta seluruh instrumen pemerintah untuk memperhatikan rekomendasi WHO yang mendorong percepatan vaksinasi.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah