Dalam Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Selasa 18 Januari 2022, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengabarkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan minyak goreng satu harga.
Harga yang ditetapkan pemerintah yakni Rp14.000 per liter untuk seluruh rakyat Indonesia dan berlaku mulai Rabu 19 Januari 2022.
Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
Dalam rapat itu diputuskan untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari BPDPKS sebesar Rp7,6 triliun.
Kebijakan tersebut didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
Usai pertemuan itu, Mendag, Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa melalui kebijakan itu, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana.
Dalam penyampaian tersebut disampaikan bahwa minyak goreng akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).