Baca Juga: Susan Sameh Kepergok Berduaan dengan Fajar Alvian di Bali, Ada Apa?
Namun bagi pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
Terkait kebijakan ini Mendag Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.
Oleh karena itu, Mendag Lutfi pun menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Baca Juga: Alur Sinopsis Gopi Jumat 21 Januari 2022: Hujan Lebat, Gopi Tak Kunjung Datang ke Acara Keluarga
Terhadap Peraturan Menteri Perdagangan tersebut akan mulai berlaku pada 24 Januari 2022.
Pengamat Ekonomi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Dzulfian Syafrian mengatakan bahwa kebijakan minyak goreng satu harga perlu diikuti produktivitas industri minyak goreng nasional guna menjamin pasokan.
Kebijakan temporer itu, menurut Dzulfian, mesti diikuti oleh kebijakan struktural, yaitu peningkatan produktivitas industri minyak goreng nasional, khususnya perbaikan di sisi hulunya.
Perbaikan yang dimaksud seperti percepatan program penanaman ulang (re-planting) pohon-pohon sawit dengan varietas unggul dan memastikan ketersedian bahan baku.