Kabar Gembira! Kemendikbud Ristek Buka 758.018 Formasi Guru PPPK 2022, Ayo Buruan Daftar

- 13 April 2022, 17:12 WIB
Kemendikbud Ristek Buka 758.018 Formasi Guru PPPK 2022.
Kemendikbud Ristek Buka 758.018 Formasi Guru PPPK 2022. /gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Villarreal Lolos Ke Semifinal Liga Champions Usai Penantian Panjang, Bayern Munchen Dapat Hukuman

Iwan menyampaikan, pihaknya juga akan berupaya mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antar guru di sekolah induk.

"Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun 2022 ini diharapkan dapat mempercepat penuntasan pemenuhan satu juta guru ASN," jelas dia.

Terkait dengan ketidakyakinan pemda dalam penganggaran gaji, Iwan mengatakan Kemendikbud Ristek bersama Kemendagri dan Kemenkeu telah memberikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu No. S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021 yang menjelaskan perhitungan gaji guru PPPK dalam alokasi tahun anggaran 2021 yang telah disosialisasikan dalam berbagai kesempatan baik secara luring maupun daring.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming SCTV 13 April 2022, Nonton Trio Gabut Kursus Iman dan Dewi Rindu

Di samping itu, Kemendikbud Ristek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

Dalam surat edaran dari Kemendagri juga, pemda diminta untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang sudah ditetapkan Kemenpan-RB, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.

Baca Juga: Daftar 5 Zodiak Terkuat Menurut Astrologi: Leo Bagai Singa Hutan, Scorpio Gagah namun Manipulatif dan Ambisius

Untuk anggaran formasi tahun 2022, kata Iwan, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

“Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Sedangkan untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji,” pungkas Iwan.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah